Ombudsman Sumsel Kawal Nasib Guru PAI, TPP Gaji 13 dan THR Masih Terhambat

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 1.546 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sumatera Selatan masih menunggu kejelasan terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP), gaji ke-13, dan tunjangan hari raya (THR) yang belum cair pada 2023 dan 2024.
Ombudsman Sumsel kini berupaya mengawal penyelesaian masalah ini dengan mendorong koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, persoalan ini terjadi karena adanya perbedaan instansi induk yang menaungi guru PAI, yaitu antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Pendidikan.
"Kami melihat bahwa permasalahan ini bukan hanya di tingkat daerah, tetapi juga melibatkan kebijakan di tingkat pusat. Perlu ada langkah konkret agar hak para guru ini bisa segera direalisasikan," ujar Adrian, Selasa (18/2/2025).
Kanwil Kemenag Sumsel sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kemenag RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sementara itu, Dinas Pendidikan Sumsel telah menerima surat dari Kemenkeu yang menegaskan bahwa tambahan penghasilan tidak berlaku bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi guru (TPG) dari Kemenag.
Ombudsman Sumsel menilai perlunya keterlibatan Ombudsman RI untuk mendorong penyelesaian masalah ini di tingkat nasional.
"Kami akan mengkoordinasikan ini dengan Ombudsman RI agar bisa dibahas di level kementerian. Harapannya ada solusi yang tidak merugikan para guru," jelas Adrian.
Kondisi ini terjadi karena mekanisme pembayaran yang berbeda. Pemprov Sumsel membayarkan gaji pokok guru PAI melalui APBD, sementara tunjangan profesi mereka berasal dari anggaran Kemenag RI.
Namun, terkait TPP, gaji 13, dan THR, regulasi yang ada saat ini tidak mengakomodasi guru yang berada di bawah koordinasi dua instansi berbeda.
Dari 1.546 guru yang terdampak, sebanyak 663 orang telah melaporkan permasalahan ini ke Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan Sumsel. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







