Diduga Lakukan Pungli dan Pelecehan Siswi, Oknum Guru SMKN 1 Lubuklinggau Dinonaktifkan

AKURAT.CO SUMSEL Seorang oknum guru olahraga berinisial AY di SMK Negeri 1 Lubuklinggau resmi dinonaktifkan sementara oleh pihak sekolah.
Langkah ini diambil menyusul munculnya dugaan pungutan liar (pungli) dan tindakan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Kepala SMK Negeri 1 Lubuklinggau, Suwarni, membenarkan penonaktifan sementara terhadap AY, yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengajar mata pelajaran olahraga.
“Untuk oknum guru (AY) sudah kami nonaktifkan sementara. Kami juga telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak Polres Lubuklinggau,” ujar Suwarni, Jumat (23/5/2025).
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AY terjadi saat kegiatan olahraga seperti senam dan renang berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah pihak sekolah menerima laporan dari perwakilan siswa dan siswi yang menyampaikan keluhan pada Rabu lalu.
Baca Juga: Motorola Edge 60 Desain Memukau, Kamera Unggulan, dan Android 15 dengan AI Cerdas
“Kami sudah melakukan mediasi dengan siswa-siswi. Hari Kamis kemarin, mediasi kembali dilakukan untuk merespons tuntutan dari para peserta didik,” terang Suwarni.
Sebelumnya, ratusan pelajar SMKN 1 Lubuklinggau menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan sekolah.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar AY diproses secara hukum dan dipecat dari statusnya sebagai ASN.
Para siswa membeberkan sejumlah tuduhan, termasuk dugaan pungli berupa denda terhadap siswa yang tidak mengikuti program renang sebesar Rp25 ribu, serta denda Rp30 ribu bagi yang tidak hafal gerakan senam.
Tak hanya itu, AY juga diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memaksa siswi untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
Lebih mengkhawatirkan, muncul pula tuduhan bahwa AY mengirimkan pesan bernada cabul kepada beberapa siswi, bahkan menawarkan imbalan uang untuk berhubungan badan, disertai ancaman nilai jika permintaan tidak dipenuhi.
Pihak kepolisian saat ini telah menerima laporan resmi dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
“Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian. Pihak sekolah akan kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum,” tutup Suwarni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









