Guru Bejat di OKU yang Lecehakan 10 Siswa Akhirnya Menjadi Tersangka, Hukuman Penjara 15 Tahun Menunggu

AKURAT.CO SUMSEL Guru olahraga di SD Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), berinisial AF, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan tidak pantas terhadap 10 siswi.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.
“Awalnya, yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Setelah mendalami kasus ini, statusnya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ujar Imam pada Rabu (4/12/2024).
Perlakuan tidak pantas yang dilakukan oleh AF diduga menimpa 10 siswi, sebagian besar di antaranya duduk di bangku kelas 6. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian tersebut terjadi selama jam pelajaran olahraga, dengan modus yang bervariasi terhadap setiap korban.
"Semua kejadian terjadi di lingkungan sekolah, dan para korban mengalami perlakuan yang tidak pantas di area tubuh yang sangat pribadi," ungkap Imam.
Baca Juga: Bejat! Guru di OKU Dilaporkan atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Pelajar
Ia menambahkan, kasus ini diduga sudah berlangsung sejak November 2023 dan berlanjut hingga 28 November 2024, di mana aksi terakhir pelaku terjadi di toilet sekolah.
"Pada kejadian terakhir tersebut, salah satu korban berhasil melawan, sementara pelaku terpergok oleh siswi lainnya. Korban yang berhasil melarikan diri segera melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke pihak berwajib," ungkapnya.
AF kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









