Jembatan Muara Lawai Ambruk, Gubernur Sumsel: Truk Bermuatan 200 Ton Jadi Biang Kerok

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan bahwa ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat disebabkan oleh pelanggaran berat oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Empat unit truk dengan muatan total 200 ton melintasi jembatan yang sejatinya hanya mampu menahan beban maksimal 131 ton.
“Bayangkan, jembatan yang kapasitasnya 131 ton harus menanggung beban hingga 200 ton. Ini jelas pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Deru usai menggelar rapat terbatas di Griya Agung, Palembang, Selasa (9/7/2025).
Informasi tersebut diterima Deru dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), yang juga telah meminta para pihak yang bertanggung jawab agar turut membiayai pembangunan ulang jembatan tersebut.
Deru menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum terhadap pihak-pihak yang lalai dan melanggar aturan. Ia menilai insiden ini sebagai peringatan keras untuk memperbaiki tata kelola angkutan berat, khususnya angkutan tambang.
“Ini bukan hanya insiden, ini musibah. Dan harus jadi titik balik bagi kita semua untuk bertindak tegas,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus DBD di Sumsel Tembus 2.002, Palembang Tertinggi, 20 Warga Meninggal Dunia
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengungkapkan rencana penyusunan instruksi gubernur baru yang akan memperluas pengawasan dan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum di 13 kabupaten/kota di Sumsel.
Meski Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 telah melarang truk batu bara menggunakan jalan nasional dan jalan kabupaten, pelanggaran masih kerap ditemukan. Oleh sebab itu, Deru menilai penguatan implementasi aturan menjadi sangat penting.
“Pergub 74 sudah fenomenal, tapi pelaksanaannya masih belum optimal. Kita butuh komitmen dan dukungan semua pihak, termasuk kepala daerah dan aparat penegak hukum,” ujar Deru.
Pemprov Sumsel, lanjutnya, kini tengah merancang instruksi menyeluruh berbasis hukum yang akan menjadi panduan bagi daerah dalam membatasi pergerakan truk ODOL.
Selain itu, Gubernur juga menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi perusahaan tambang yang belum membangun jalan khusus untuk operasional mereka.
“Cukup sudah kerusakan akibat penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang. Mereka harus punya jalan sendiri, tidak bisa lagi membebani infrastruktur publik,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









