SPPG di Sumsel Wajib Kantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi, Dinkes Tegaskan Batas Waktu Satu Bulan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memberi tenggat waktu satu bulan bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melengkapi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
Sertifikat ini menjadi syarat utama kelanjutan kerja sama dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar siswa di sekolah.
Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Trisnawarman, menegaskan kebijakan tersebut diberlakukan demi memastikan standar keamanan pangan dan kebersihan makanan yang disajikan.
“SPPG yang sudah bekerja sama dalam program MBG diberi waktu satu bulan untuk memenuhi syarat SLHS. Jika tidak dipenuhi, kontrak mereka akan dihentikan,” ujarnya di Palembang, Selasa (30/9/2025).
Data Dinkes Sumsel mencatat terdapat sekitar 342 SPPG tersebar di berbagai kabupaten/kota. Namun, sebagian besar di antaranya masih belum memenuhi ketentuan SLHS.
Trisnawarman menjelaskan bahwa sertifikasi ini meliputi aspek sanitasi pangan, kebersihan lingkungan, kualitas air, hingga pelatihan bagi penjamah makanan.
“SLHS bukan sekadar izin administratif. Ini menyangkut kelayakan tempat, bahan pangan, alat masak, serta kebersihan penjamah makanan. Semua persyaratan itu penting untuk mencegah risiko keracunan atau kontaminasi,” tegasnya.
Menurutnya, pengetatan aturan ini merupakan upaya preventif agar makanan yang diterima siswa benar-benar aman dan layak konsumsi. Meski demikian, Trisnawarman memastikan belum ada keputusan penghentian program MBG secara menyeluruh.
“Instruksi dari pemerintah tetap sama, yaitu meminta semua SPPG melengkapi syarat SLHS. Apakah program dihentikan? Sampai saat ini belum ada informasi resmi. Program MBG di beberapa wilayah tetap berjalan,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








