Cegah TPPO, BP3MI Sumsel Terus Sosialisasikan Prosedur Bekerja di Luar Negeri

AKURAT.CO SUMSEL Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi hal yang menakutkan, banyak oknum yang mengiming-iming masyarkat yang ingin bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.
Maka itu, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan sosialisasikan guna mencegah TPPO.
Plt Kepala BP3MI Sumsel, Togu Parulian Simarangkir mengatakan sepanjang tahun 2023, pihaknya telah melakukan 20 kali sosialisasi kepada masyarakat umum yang mencari pekerjaan ke luar negeri, baik secara tatap muka maupun melalui media elektronik dan cetak.
"Kita terus memasifkan sosialisasi ini agar tidak ada lagi TPPO," ujarnya, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Feeder LRT Mogok Operasional, PT TGM: Rencananya Hari Ini Akan Dibayarkan
Adapun sosialisai yang dilakukan mulai dari cara pendaftaran dan prosedur-prosedur apa saja yang harus dilakukan untuk bekerja ke luar negeri yang resmi dan terdaftar di pemerintahan.
"Kita mengedukasi seperti jika bekerja di luar memiliki beberapa skema seperti goverment to goverment (G to G), private to private (P to P), government to private (G to P) dan secara perorangan atau mandiri," jelasnya.
Selain itu, pihaknya terus menerapkan jargon KAWAL, yaitu 'kenali prosedur penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Waspadai iming-iming calo dan pelaku penempatan nonprosedural,'
“Agar masyarakat tidak bekerja ke luar negeri secara ilegal dan terhindar dari TPPO, kami terus menyebarkan skema dan jargon KAWAL ini,” ungkapnya.
Dari tahun 2021 hingga 2023, BP3MI Sumsel memberangkatkan 3.118 PMI, dan pada tahun 2023 BP3MI juga memulangkan 11 PMI dari negara penempatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








