Sumsel

OJK Temukan 1.178 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumsel, Kasus Pinjol Ilegal Mendominasi

Muhammad Husni Mushonifi | 13 Desember 2023, 18:36 WIB
OJK Temukan 1.178 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumsel, Kasus Pinjol Ilegal Mendominasi

AKURAT.CO SUMSEL Hingga November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 1.178 aktivitas keuangan ilegal di Sumatra Selatan (Sumsel).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Untung Nugroho,Rabu (13/12/2023).

Dari total 1.178 kasus, sebanyak 783 kasus atau 66,47 aktifitas keuangan ilegal, ialah Pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Baca Juga: Wow! Paha Kodok Beku Asal Sumsel Diminati Pasar Luar Negeri

"terdapat 361 kasus investasi ilegal dengan persentase 30,65 persen, dan 34 kasus rekayasa sosial sebanyak 34 kasus atau 2,89 persen," jelas Untung.

Ia menambahkan, masalah utama aksi pinjol ilegal yakni dari perilaku petugas penagihannya.

Mereka ini lanjutnya saat menagih korban kebanyakan dengan melakukan ancaman akan menyebar data sebagai peminjam.

Berdasarkan laporan, aksi pinjol ilegal ini diterima dari sejumlah wilayah di Sumsel, meliputi Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, dan Lahat.

Sedangkan untuk invsetasi ilegal paling banyak penipuan. Berdasarkan laporan yang diterima OJK mulai dari Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Kota Prabumulih.

"Pelaporan tentang investasi ilegal ini pertama kali diterima pada awal semester kedua tahun 2023," urainya. [ ]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.