Sumsel

Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Palembang Direhabilitasi, Polisi Sebut Usia Anak Jadi Alasan Utama

Haris Ma'ani | 6 September 2024, 18:00 WIB
Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Palembang Direhabilitasi, Polisi Sebut Usia Anak Jadi Alasan Utama

AKURAT.CO SUMSEL Tiga dari empat pelaku pembunuhan siswi SMP berinisial AA (14) telah menjalani rehabilitasi. Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat usia para pelaku yang masih di bawah umur.

Kombes Pol Harryo Sugihartono menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32, anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana tidak dapat ditahan.

"Undang-undang melindungi mereka dari penahanan, mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak," ungkapnya, Jumat (6/9/2024).

Selain pertimbangan hukum, keselamatan jiwa ketiga pelaku juga menjadi alasan utama. Atas permintaan keluarga, ketiga pelaku dititipkan ke panti rehabilitasi anak di kawasan Indralaya, Ogan Ilir.

Baca Juga: Pergi Tanpa Pamit, Seorang Pria di Palembang Dilaporkan Hilang Oleh Keluarga

"Keluarga memohon bantuan pihak kepolisian untuk menitipkan ketiga pelaku di panti rehabilitasi anak, demi keselamatan mereka," ujar Kombes Pol Harryo.

Di panti rehabilitasi, ketiga pelaku berada di bawah pengawasan pihak keluarga, Dinas Sosial, dan kepolisian.

"Saat ini, ketiga pelaku telah berada di Indralaya dan berada di bawah pengawasan ketat," tambahnya.

Menanggapi pertanyaan terkait penyebaran foto keempat pelaku di media sosial, Kombes Pol Harryo Sugihartono memperingatkan bahwa pemilik akun Instagram yang menyebarkan foto-foto tersebut akan menghadapi konsekuensinya.

"Siapa pun yang menyebarkan foto anak-anak ini harus siap menghadapi konsekuensinya sendiri," tegasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto