Pj Walikota Palembang Tegaskan Sanksi Berat bagi ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, menekankan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Ucok menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Palembang harus menjaga posisi netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Saya selalu mengingatkan ASN untuk tetap netral. Tidak terlibat dalam politik praktis. Jika tidak netral akan mendapatkan sanksi yang serius termasuk diberhentikan," ujarnya, Selasa (13/8/2024.
Ucok Abdulrauf menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan syarat mutlak untuk memastikan pilkada berlangsung secara adil dan kondusif. Ia juga menyoroti pengawasan ketat yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap pelaksanaan netralitas ASN.
"Karena pengawasan pusat yang ketat, saya ingin menekankan bahwa komitmen terhadap netralitas sangat penting. Setiap ASN harus memahami dan mematuhi aturan," tambahnya.
Ucok juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut SKB tersebut, ASN dilarang keras untuk menunjukkan dukungan terhadap kandidat tertentu melalui media sosial atau bentuk lainnya.
Ucok juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas dapat mengakibatkan sanksi disiplin berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sanksi dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dari status PNS. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









