TKI Asal Muara Enim Meninggal di Tahanan Hong Kong karena Diduga Asma

AKURAT.CO SUMSEL Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan, bernama Fahmi (45), dilaporkan meninggal dunia di dalam tahanan di Hong Kong pada 24 Juli 2024.
Fahmi diduga meninggal akibat serangan asma setelah dirujuk ke North District Hospital sehari sebelumnya.
Menurut keterangan Aminah, Pengantar Kerja Ahli Madya dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumsel, Fahmi mengalami sesak napas sebelum meninggal dunia.
"Fahmi meninggal pada 24 Juli setelah dirujuk ke Rumah Sakit Distrik Utara sehari sebelumnya (23/7/2024). Dia mengalami sesak napas sebelum akhirnya meninggal dengan indikasi awal serangan jantung," ujar Aminah, Jumat (16/7/2024).
Fahmi ditangkap oleh pihak berwenang Hong Kong karena melanggar aturan imigrasi, yaitu overstay dan bekerja secara ilegal. Setelah terbukti bersalah, Fahmi dijatuhi hukuman 15 bulan penjara sejak 25 Juni 2024.
"Meninggalnya Fahmi berdasarkan surat resmi yang kami terima dari Lo Wu Correctional Institution setelah divonis kurungan penjara selama 15 bulan pada 25 Juni 2024. Dia terbukti bersalah melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian dan bekerja secara ilegal di Hong Kong," jelas Aminah.
Baca Juga: 20 Hektare Lahan Terbakar di Lempuing Jaya OKI, Kualitas Udara Palembang Menurun
Sesuai dengan peraturan pemerintah Hong Kong, Fahmi yang meninggal di dalam tahanan harus menjalani proses autopsi sebelum jenazahnya dapat dipulangkan ke Indonesia.
"Mengingat bahwa Fahmi meninggal saat menjalani perawatan medis di institusi kesehatan publik dan sedang menjalani masa hukuman, kasus ini selanjutnya dirujuk ke Pengadilan Meninggal Dunia untuk proses due diligence sesuai ketentuan lokal, termasuk proses autopsi. Akta kematian dan administrasi pendukung lainnya baru akan dikeluarkan setelah proses di Pengadilan Meninggal Dunia selesai," jelasnya.
Aminah menyampaikan bahwa menurut informasi dari KBRI, proses autopsi dapat memakan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan. Setelah itu, barulah jenazah dapat dipulangkan ke Tanah Air.
Namun, pemulangan jenazah Fahmi tidak akan difasilitasi oleh pemerintah karena almarhum merupakan tenaga kerja ilegal.
"Biaya pemulangan jenazah ditanggung secara mandiri oleh pihak keluarga dari Hong Kong ke Indonesia," ujar Aminah.
Biaya pemulangan jenazah diperkirakan mencapai 50 ribu Dolar Hong Kong, atau sekitar lebih dari Rp100 juta.
"Pemerintah Daerah Muara Enim dan pihak keluarga saat ini berusaha untuk membayar biaya pemulangan jenazah," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









