Pj Walikota Palembang Tanggapi Perusakan dan Penjarahan Pasar 16 Ilir: Bukan Ulah Pemkot

AKURAT.CO SUMSEL Pj Walikota Palembang, A Damenta memberikan tanggapan tegas terkait insiden perusakan dan penjarahan di Pasar 16 Ilir Palembang yang menghebohkan masyarakat.
Kios-kios pedagang di pasar tersebut dirusak, dan barang-barang dagangan dijarah oleh sekelompok orang yang belum teridentifikasi. Akibat kejadian ini, aktivitas jual beli di pasar mengalami gangguan.
Menanggapi situasi ini, A Damenta menegaskan bahwa aksi perusakan dan penjarahan tersebut bukan dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
"Saya tegaskan, bukan Pemkot yang melakukan perusakan dan penjarahan tersebut. Kami tidak akan pernah merugikan masyarakat dan pedagang yang berjualan di pasar," ujarnya, Senin (9/9/2024).
Damenta menekankan bahwa kasus ini sudah diserahkan kepada pihak berwajib dan masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
Ia meminta masyarakat untuk tidak membuat asumsi sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
"Saat ini, kami juga masih menunggu proses penyelidikan oleh pihak yang berwajib. Jangan menduga-duga sendiri sebelum ada hasil resmi dari kepolisian," tambahnya.
Baca Juga: KPU Sumsel: Pelantikan Anggota DPRD Tergantung Jadwal dari DPRD Provinsi
Meski demikian, A Damenta memastikan bahwa proses revitalisasi Pasar 16 Ilir tetap berjalan sesuai rencana. Ia menegaskan bahwa kejadian perusakan dan penjarahan ini tidak akan mempengaruhi agenda revitalisasi yang telah dirancang sebelumnya.
"Revitalisasi pasar telah diatur dalam perencanaan perdagangan dan harus tetap berjalan sesuai rencana. Kejadian ini tidak boleh menjadi alasan untuk membatalkan program tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (8/9/2024) dini hari, sejumlah kios pedagang di Pasar 16 Ilir dirusak dan dijarah oleh sekelompok orang. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan masyarakat, yang berharap situasi segera terkendali. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








