Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Mudah dan Praktis Lewat HP

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang Pilkada 2024, setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih diimbau untuk memastikan bahwa namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pentingnya pengecekan ini bertujuan agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya saat hari pemungutan suara tiba.
Kini, proses pengecekan DPT bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel, memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pemilih.
Proses pengecekan DPT ini sangat sederhana dan cepat, memungkinkan pemilih untuk memastikan statusnya tanpa harus datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut adalah panduan praktis untuk mengecek DPT secara online melalui HP:
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
1. Akses situs resmi Cek DPT Online
Buka browser di ponsel Anda dan akses situs resmi KPU di [https://cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id).
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Setelah masuk ke situs, isikan 16 digit NIK Anda di kolom yang tersedia.
3. Isi nomor WhatsApp
Masukkan nomor WhatsApp yang aktif untuk menerima kode OTP (One-Time Password) melalui pesan.
4. Verifikasi dengan kode OTP
Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia, lalu klik "Konfirmasi."
5. Lihat informasi pemilih
Setelah verifikasi, halaman akan menampilkan informasi lengkap terkait status pemilih, termasuk nama lengkap, lokasi TPS, dan nomor TPS di mana Anda akan memberikan suara.
Dengan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, pemilih di seluruh Indonesia akan memilih Gubernur, Wali Kota, serta Bupati bersama pasangan wakilnya.
Pastikan nama Anda terdaftar, dan ajak juga keluarga serta teman untuk melakukan hal yang sama.
Pilkada 2024 merupakan kesempatan untuk berperan dalam menentukan arah pemerintahan daerah, dan memastikan terdaftar dalam DPT adalah langkah awal untuk menggunakan hak suara Anda. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






