KPU Palembang Tentukan Lokasi dan Jadwal Kampanye Calon Wali Kota

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang telah menegaskan bahwa tiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Proses pengundian nomor urut pasangan calon dijadwalkan pada 23 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di kantor KPU Palembang.
Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati menyampaikan bahwa pengundian ini merupakan momen penting bagi setiap pasangan calon untuk memperkenalkan diri kepada publik.
“"Acara ini akan dilakukan dengan membatasi jumlah pendukung yang hadir, di mana setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa 50 orang pendukung ke dalam gedung," ujarnya, Jumat (21/9/2024).
Sri juga menjelaskan bahwa untuk kampanye, yang akan dimulai pada 25 September hingga tiga hari sebelum pencoblosan pada 27 November 2024, KPU akan menentukan titik-titik lokasi kampanye di seluruh kota.
“"Kami akan menentukan lokasi-lokasi strategis untuk kampanye dan mengatur jadwal untuk rapat umum, iklan di media, serta tiga kali debat antara pasangan calon,” ujarnya.
Baca Juga: Peralihan Musim di Sumsel, BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Cuaca Ekstrem
Lanjutnya, setiap pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk mengadakan satu kali rapat umum atau kampanye akbar, yang dijadwalkan berlangsung dalam periode H-14 sebelum masa tenang.
“Pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar akan diadakan sekitar awal bulan November, memastikan setiap pasangan calon mendapatkan kesempatan yang sama,” tutup Sri. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









