92 Persen Pelanggan Sumsel Nikmati Diskon Listrik, Begini Sistemnya

AKURAT.CO SUMSEL PT PLN (Persero) resmi menerapkan diskon 50 persen tarif listrik mulai Rabu (1/1/2025). Kebijakan ini menyasar pelanggan rumah tangga, baik pengguna layanan pascabayar maupun prabayar, di seluruh Indonesia, termasuk Sumatera Selatan (Sumsel).
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID S2JB, Iwan Arissetyadhi, mengungkapkan bahwa sekitar 92 persen pelanggan rumah tangga di Sumsel akan menikmati manfaat ini. Dari total 2,6 juta pelanggan di provinsi tersebut, sekitar 2,4 juta pelanggan memenuhi kriteria untuk mendapatkan diskon tarif listrik.
“Kebijakan ini memberikan potongan tarif hingga 50 persen secara otomatis, baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar, dengan mekanisme yang mudah dan efisien,” kata Iwan, Rabu (1/1/2025).
Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan langsung diterapkan pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025. Hal ini berarti pelanggan hanya perlu membayar separuh dari total tagihan listrik saat melakukan pembayaran rekening di bulan Februari dan Maret.
Baca Juga: Token Listrik Murah di 2025, Bayar Rp50 Ribu untuk Daya Rp100 Ribu
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, potongan langsung diberikan saat pembelian token listrik.
“Mekanismenya sederhana. Pelanggan cukup membeli token senilai 50 persen dari jumlah biasa untuk mendapatkan kWh listrik yang sama,” jelas Iwan.
Namun, PLN menetapkan batas maksimal pembelian token setara dengan 720 jam nyala listrik dalam sebulan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi energi yang adil dan mendukung keberlanjutan layanan bagi seluruh pelanggan.
Iwan menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya PLN dalam mendukung akses energi yang terjangkau sekaligus menjaga prinsip keberlanjutan.
"Pembatasan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan listrik secara bijak, sehingga manfaat energi dapat dinikmati oleh lebih banyak pelanggan," katanya. (Red)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








