Polrestabes Palembang Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik Selama Lebaran

AKURAT.CO SUMSEL Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah, Polrestabes Palembang menghadirkan layanan penitipan kendaraan roda dua dan roda empat secara gratis bagi masyarakat yang meninggalkan kota untuk merayakan Lebaran di kampung halaman.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa layanan penitipan ini tidak hanya tersedia di Polrestabes Palembang, tetapi juga di seluruh Polsek terdekat. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk kepedulian dan upaya meningkatkan keamanan bagi para pemudik.
"Ini diberlakukan tidak hanya di Polrestabes Palembang saja. Namun di Polsek terdekat juga bisa bagi para pemudik yang ingin menitipkan kendaraanya. Semua kendaraan yang dititipkan akan diterima dan dijaga oleh petugas piket Provos Polrestabes Palembang selama 24 jam," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu (29/3/2025).
Menurutnya, program ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang hendak meninggalkan kendaraannya selama mudik Lebaran.
Baca Juga: Pelayanan SKCK dan SIM di Polrestabes Palembang Tutup Sementara Selama Libur Lebaran
Dengan adanya pengawasan ketat selama 24 jam penuh, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang menikmati momen kebersamaan bersama keluarga di kampung halaman.
"Harapannya, masyarakat dapat lebih tenang saat merayakan Idul Fitri bersama keluarga tanpa khawatir akan keamanan kendaraan mereka yang ditinggalkan," tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan penitipan ini hanya perlu memenuhi sejumlah persyaratan sederhana, yaitu menyerahkan fotokopi KTP, SIM, dan STNK/BPKB kendaraan serta mengisi formulir penitipan kendaraan di lokasi. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









