Sumsel

Penganiaya Dokter Koas di Palembang Segera Disidang, Tersangka Diserahkan ke Kejati Sumsel

Maman Suparman | 6 Februari 2025, 15:30 WIB
Penganiaya Dokter Koas di Palembang Segera Disidang, Tersangka Diserahkan ke Kejati Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Proses hukum terhadap Fadillah alias Datuk (37), tersangka penganiayaan dokter koas Muhammad Lutfi, terus berlanjut.

Setelah ditahan di Polda Sumsel sejak Desember 2024, kini ia resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan akan segera masuk tahap persidangan.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang agar bisa disidangkan," ujar Vanny, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: Fakta di Balik Video Viral! Polisi Hentikan Mobil Box di Tol Keramasan, Ini Penjelasan Resmi

Dalam kasus ini, Fadillah didakwa dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagai dakwaan primair, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka secara sengaja memukul korban Muhammad Lutfi, yang merupakan seorang dokter koas, hingga mengalami luka serius. Akibat perbuatannya, kini Fadillah ditahan di Rutan Pakjo Palembang menunggu jadwal persidangan. (Kurnia)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia