Nahkoda Tugboat Madelin Spirit Ditetapkan Tersangka atas Ambruknya Jembatan P.6 Lalan

AKURAT.CO SUMSEL Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) akhirnya menetapkan nahkoda tugboat Madelin Spirit, sebagai tersangka berinisial KA atas insiden ambruknya jembatan P.6 Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif empat orang saksi, termasuk nahkoda tugboat Madelin Spirit dan nahkoda tugboat Paris 22.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa kesalahan dalam mengoperasikan tugboat Madelin Spirit menjadi penyebab utama ambruknya jembatan," ujarnya, Rabu (14/8/2024).
Barang bukti berupa kapal tugboat dan tongkang telah diamankan di lokasi yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di bawah pengawasan ketat personel Ditpolairud Polda Sumsel.
"Untuk menyelesaikan penyelidikan, penyidik sedang memeriksa saksi tambahan dan bekerja sama dengan lembaga terkait seperti KSOP, Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba," katanya.
Baca Juga: UPDATE Empat Korban Hilang Jembatan Ambruk di Muba Ditemukan, Ini Daftar Nama Korban
Sunarto menambahkan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan semua aspek dari insiden ini terungkap dengan jelas, dan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran masing-masing.
"Ancaman hukuman yang cukup berat—hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar didasarkan pada Pasal 302 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 359 KUHP," ungkapnya.
Sebelumnya, jembatan Lalan yang menghubungkan Desa Suka Jadi P.6 dan Desa Galih Sari P.11 ambruk setelah ditabrak oleh tongkang Sentana Jaya yang ditarik oleh tugboat Madelin Spirit.
Akibat kejadian tersebut, lima orang dilaporkan hilang, tujuh orang mengalami luka ringan, satu orang luka berat, dan sebuah kendaraan minibus jatuh ke sungai. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









