UKB Palembang Tunda Wisuda dan Penerimaan Mahasiswa Baru Akibat Status Pembinaan

AKURAT.CO SUMSEL Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kini berada di bawah pengawasan intensif setelah statusnya diturunkan dari aktif menjadi pembinaan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Keputusan ini berdampak signifikan pada operasional kampus, termasuk penundaan penerimaan mahasiswa baru dan prosesi wisuda.
Rektor UKB Palembang, Fika Minata Wathan, menyatakan bahwa langkah ini bersifat sementara untuk memungkinkan kampus melakukan perbaikan administrasi.
"Jadwal wisuda akan disesuaikan dengan kalender akademik yang sudah direvisi. Fokus kami saat ini adalah memperbaiki sistem administrasi kampus," ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Mengenai jadwal wisuda, Fika menjelaskan bahwa penyesuaian akan dilakukan sesuai kalender akademik.
"Wisuda tidak ada yang dibatalkan, hanya ditunda saja," ungkapnya.
Fika juga mengakui bahwa status pembinaan ini tentu berdampak pada kampus, namun pihaknya tetap fokus pada pembenahan.
"Selama masa pembenahan proses penerimaan mahasiswa baru dan wisuda tertunda," ungkapnya.
Meskipun demikian, penundaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa.
Shofuan, salah satu mahasiswa S2 Hukum di UKB, menegaskan bahwa meskipun UKB berada di bawah status pembinaan, hal ini tidak seharusnya menghalangi prosesi wisuda.
Baca Juga: Jadwal dan Persyaratan Lengkap Seleksi CPNS 2024 di Pemprov Sumsel
"Sekarang, ada sekitar 70 mahasiswa S2 Hukum di UKB telah menyelesaikan ujian dan sidang tesis dan hanya menunggu untuk wisuda," katanya.
Ia menekankan bahwa status pembinaan tidak mempengaruhi kelayakan mahasiswa untuk diwisuda, karena semua persyaratan akademik, termasuk total SKS dan penyelesaian sidang tesis, telah terpenuhi.
"Mereka sudah berhak mendapatkan gelar MH, tinggal menunggu waktu wisuda saja," tambahnya, meskipun jadwal pastinya, apakah Oktober atau November, belum ditetapkan.
Shofuan menjelaskan bahwa kedatangannya ke kampus UKB selain untuk mengambil surat keterangan guna melanjutkan studi S3, juga untuk menanyakan kepastian terkait wisuda. Ia menegaskan bahwa meskipun ada pembinaan, tidak ada larangan untuk melaksanakan wisuda.
Shofuan juga berharap agar Kementerian Pendidikan melakukan pengawasan secara rutin, bukan hanya saat ada pengaduan dari masyarakat.
"Setiap tahun harus ada pengawasan untuk memastikan perbaikan berkelanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika wisuda sampai batal digelar, para mahasiswa siap menggugat Kementerian Pendidikan.
"Proses perkuliahan sudah selesai, jadi pembinaan ini tidak boleh menghambat wisuda," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







