UKB Palembang Tunda Wisuda dan Penerimaan Mahasiswa Baru Akibat Status Pembinaan

AKURAT.CO SUMSEL Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kini berada di bawah pengawasan intensif setelah statusnya diturunkan dari aktif menjadi pembinaan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Keputusan ini berdampak signifikan pada operasional kampus, termasuk penundaan penerimaan mahasiswa baru dan prosesi wisuda.
Rektor UKB Palembang, Fika Minata Wathan, menyatakan bahwa langkah ini bersifat sementara untuk memungkinkan kampus melakukan perbaikan administrasi.
"Jadwal wisuda akan disesuaikan dengan kalender akademik yang sudah direvisi. Fokus kami saat ini adalah memperbaiki sistem administrasi kampus," ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Mengenai jadwal wisuda, Fika menjelaskan bahwa penyesuaian akan dilakukan sesuai kalender akademik.
"Wisuda tidak ada yang dibatalkan, hanya ditunda saja," ungkapnya.
Fika juga mengakui bahwa status pembinaan ini tentu berdampak pada kampus, namun pihaknya tetap fokus pada pembenahan.
"Selama masa pembenahan proses penerimaan mahasiswa baru dan wisuda tertunda," ungkapnya.
Meskipun demikian, penundaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa.
Shofuan, salah satu mahasiswa S2 Hukum di UKB, menegaskan bahwa meskipun UKB berada di bawah status pembinaan, hal ini tidak seharusnya menghalangi prosesi wisuda.
Baca Juga: Jadwal dan Persyaratan Lengkap Seleksi CPNS 2024 di Pemprov Sumsel
"Sekarang, ada sekitar 70 mahasiswa S2 Hukum di UKB telah menyelesaikan ujian dan sidang tesis dan hanya menunggu untuk wisuda," katanya.
Ia menekankan bahwa status pembinaan tidak mempengaruhi kelayakan mahasiswa untuk diwisuda, karena semua persyaratan akademik, termasuk total SKS dan penyelesaian sidang tesis, telah terpenuhi.
"Mereka sudah berhak mendapatkan gelar MH, tinggal menunggu waktu wisuda saja," tambahnya, meskipun jadwal pastinya, apakah Oktober atau November, belum ditetapkan.
Shofuan menjelaskan bahwa kedatangannya ke kampus UKB selain untuk mengambil surat keterangan guna melanjutkan studi S3, juga untuk menanyakan kepastian terkait wisuda. Ia menegaskan bahwa meskipun ada pembinaan, tidak ada larangan untuk melaksanakan wisuda.
Shofuan juga berharap agar Kementerian Pendidikan melakukan pengawasan secara rutin, bukan hanya saat ada pengaduan dari masyarakat.
"Setiap tahun harus ada pengawasan untuk memastikan perbaikan berkelanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika wisuda sampai batal digelar, para mahasiswa siap menggugat Kementerian Pendidikan.
"Proses perkuliahan sudah selesai, jadi pembinaan ini tidak boleh menghambat wisuda," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







