Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Sumsel Soroti Kerawanan Netralitas ASN dan Politik Uang

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel telah mengidentifikasi potensi kerawanan yang perlu diantisipasi menjelang pemilihan.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menyebutkan bahwa Pilkada Serentak 2024 di Sumsel dikategorikan sebagai wilayah rawan sedang, berdasarkan pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya, termasuk Pilkada 2018 dan 2020.
“Berkaca pada tahun sebelumnya-seblumnya, saat ini masih masuk dalam kategori rawan sedang,” ujarnya, Senin (9/9/2024).
Salah satu kerawanan utama yang menjadi perhatian Bawaslu adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kurniawan mengungkapkan bahwa sering kali ASN terlibat aktif mendukung calon tertentu, yang bertentangan dengan aturan netralitas. Tidak hanya ASN, kepala desa, perangkat desa, dan lembaga lainnya juga dilarang terlibat dalam politik praktis.
“Netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa adalah salah satu fokus utama pengawasan kami.
Selain itu, politik uang juga masih menjadi tantangan utama dalam mengawal pemilu yang bersih dan adil,” jelas Kurniawan.
Baca Juga: Pj Walikota Palembang Tanggapi Perusakan dan Penjarahan Pasar 16 Ilir: Bukan Ulah Pemkot
Oleh karena itu, Bawaslu Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung pengawasan pemilu yang jujur dan adil, mengingat keterbatasan sumber daya manusia Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi pengawas pemilu. Pengawasan partisipatif sangat penting agar pemilu ini berlangsung jujur dan adil sesuai dengan harapan kita semua,” tegas Kurniawan.
Bawaslu juga akan memperketat pengawasan seiring dengan tahapan pemilu yang akan memasuki proses penetapan pasangan calon dan daftar pemilih.
Tahapan ini dinilai krusial karena menjadi momen awal terjadinya dinamika politik, terutama ketika masa kampanye dimulai.
“Masa kampanye akan menjadi ujian tersendiri. Kami akan mengawasi berbagai bentuk kampanye yang dilakukan, apakah itu rapat umum, tatap muka, atau pertemuan terbatas, sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








