Satpol PP Sumsel Siap Tertibkan Alat Peraga Pilkada, Imbau Kandidat Ikuti Aturan KPU

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Polisi Pramong Praja (Satpo PP) Provinsi Sumsel siap menertibakan poster maupun baliho bakal calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2024.
Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan terkait masalah sepanduk dan umbul-umbul, pihaknya sedang mengimbau kepada para kontestan untuk memasangnya secara tertib sesuai dengan aturan KPU.
Penertiban akan dilakukan secara koordinatif dengan pihak kabupaten/kota serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwas).
"Untuk melaksanakan penertiban sesuai dengan tahapan, kami akan bekerja sama dengan Panwas kabupaten/kota. Kami ingin memastikan bahwa keindahan dan kerapian kota tetap terjaga selama pilkada," ujarnya, Senin (2/9/2024).
Dengan dimulainya pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, maupun wali kota, Satpol PP Provinsi Sumsel telah menyiapkan program untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada, khususnya dalam penertiban alat peraga kampanye.
Baca Juga: Kena Tipu Link WhatsApp, Warga Palembang Kehilangan Rp 23,65 Juta dari Rekening Bank
"Sejauh yang kita ketahui, banyak calon kepala daerah saat ini mulai memasang sepanduk dan umbul-umbul. Untuk memastikan Pilkada berjalan lancar, Satpol PP Provinsi telah merancang berbagai program pengamanan," ujar perwakilan Satpol PP.
Satpol PP juga akan melakukan sweeping untuk membersihkan alat peraga dari tempat-tempat yang dilarang, seperti rumah ibadah, sekolah, dan perkantoran.
"Kami mengimbau agar spanduk tidak dipasang di lokasi yang sudah ditetapkan oleh KPU. Kami juga akan bekerja sama dengan Panwas dan Bawaslu di seluruh provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
Untuk memastikan kepatuhan, Satpol PP akan melakukan pendekatan persuasif dengan mengundang para kandidat atau tim sukses untuk mendiskusikan aturan ini.
"Kami akan melakukan penertiban jika pemasangan spanduk melanggar aturan. Meskipun demikian, kami lebih suka bertindak persuasif dengan mengundang mereka untuk berbicara dan memastikan kepatuhan," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








