Satpol PP Sumsel Siap Tertibkan Alat Peraga Pilkada, Imbau Kandidat Ikuti Aturan KPU

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Polisi Pramong Praja (Satpo PP) Provinsi Sumsel siap menertibakan poster maupun baliho bakal calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2024.
Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan terkait masalah sepanduk dan umbul-umbul, pihaknya sedang mengimbau kepada para kontestan untuk memasangnya secara tertib sesuai dengan aturan KPU.
Penertiban akan dilakukan secara koordinatif dengan pihak kabupaten/kota serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwas).
"Untuk melaksanakan penertiban sesuai dengan tahapan, kami akan bekerja sama dengan Panwas kabupaten/kota. Kami ingin memastikan bahwa keindahan dan kerapian kota tetap terjaga selama pilkada," ujarnya, Senin (2/9/2024).
Dengan dimulainya pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, maupun wali kota, Satpol PP Provinsi Sumsel telah menyiapkan program untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada, khususnya dalam penertiban alat peraga kampanye.
Baca Juga: Kena Tipu Link WhatsApp, Warga Palembang Kehilangan Rp 23,65 Juta dari Rekening Bank
"Sejauh yang kita ketahui, banyak calon kepala daerah saat ini mulai memasang sepanduk dan umbul-umbul. Untuk memastikan Pilkada berjalan lancar, Satpol PP Provinsi telah merancang berbagai program pengamanan," ujar perwakilan Satpol PP.
Satpol PP juga akan melakukan sweeping untuk membersihkan alat peraga dari tempat-tempat yang dilarang, seperti rumah ibadah, sekolah, dan perkantoran.
"Kami mengimbau agar spanduk tidak dipasang di lokasi yang sudah ditetapkan oleh KPU. Kami juga akan bekerja sama dengan Panwas dan Bawaslu di seluruh provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
Untuk memastikan kepatuhan, Satpol PP akan melakukan pendekatan persuasif dengan mengundang para kandidat atau tim sukses untuk mendiskusikan aturan ini.
"Kami akan melakukan penertiban jika pemasangan spanduk melanggar aturan. Meskipun demikian, kami lebih suka bertindak persuasif dengan mengundang mereka untuk berbicara dan memastikan kepatuhan," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem






