Empat Daerah di Sumsel Diminta Bahas UMSK Ulang, Pemprov Tunggu Hasil Pembahasan

AKURAT.CO SUMSEL Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi perhatian. Pembahasan yang telah diajukan ke Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel kini dikembalikan ke tingkat daerah untuk dikaji ulang, terutama di empat wilayah yang masih menghadapi kendala kesepakatan antara pihak pengusaha dan buruh.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, menjelaskan bahwa Pj Gubernur meminta empat daerah, yakni Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Muara Enim, untuk membahas ulang nilai UMSK. Hal ini dilakukan karena para pengusaha di wilayah tersebut belum menyetujui besaran upah yang diajukan.
"Proses ini dikembalikan kepada dewan pengupahan di masing-masing kabupaten/kota. Beberapa daerah, seperti Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Muara Enim, masih menghadapi ketidaksepakatan dari pihak pengusaha terkait UMSK," jelas Edward, Selasa (24/12/2024).
Selain empat daerah tersebut, Edward menyebutkan bahwa tiga daerah lainnya telah menyepakati nilai UMSK dan tidak perlu melakukan pembahasan ulang. Namun, Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Sumsel mengenai UMSK baru akan diterbitkan setelah seluruh daerah menyelesaikan pembahasannya.
"SK akan ditetapkan secara serentak untuk seluruh daerah, dengan batas waktu maksimal pada 31 Desember 2024. Pemerintah provinsi akan menunggu hasil pembahasan dari empat daerah lainnya sebelum membuat keputusan akhir," ujarnya.
Baca Juga: Cara Mudah Blokir Pesan dari Nomor Tak Dikenal di WhatsApp
Edward juga mengungkapkan bahwa hasil pembahasan di empat daerah tersebut kemungkinan tidak akan seragam dengan nilai upah sektoral provinsi. Saat ini, nilai sektoral provinsi mencakup tiga sektor dengan rata-rata upah sekitar Rp 3,7 juta hingga Rp 3,8 juta.
"Kami tidak dapat menjamin bahwa hasil pembahasan di tingkat daerah akan sejalan dengan upah sektoral provinsi. Semua akan bergantung pada keputusan yang diambil melalui diskusi di masing-masing wilayah," tambahnya.
Edward menegaskan bahwa arahan Pj Gubernur hanya meminta pembahasan ulang tanpa memberikan tekanan untuk mengurangi jumlah sektor atau menurunkan nilai upah.
"Pj Gubernur hanya meminta agar pembahasan dilakukan kembali di tingkat kabupaten/kota tanpa intervensi lain," katanya.
Dalam rapat yang digelar di kantor Gubernur Sumsel, tidak ada kehadiran perwakilan buruh maupun pengusaha. Rapat tersebut hanya melibatkan Pemprov Sumsel dan empat kepala daerah terkait.
"Kami hanya mengundang para bupati dan wali kota dari empat daerah tersebut, sementara pihak buruh dan pengusaha tidak diikutsertakan dalam pertemuan ini," ungkapnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







