Ini Harta Kekayaan Ketua Sementara KPK, Ternyata Punya Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2,3 M

AKURAT.CO SUMSEL Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,7 miliar.
Berdasarkan Laporan Harya Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Nawawi mempunyai aset tanah dan bangunan sebesar Rp 2,3 miliar yang tersebar di wilayah Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, hingga Balikpapan.
Nawawi juga mempunyai satu unit mobil seharga Rp 315 juta dan satu unit morot seharga Rp 6,5 juta, total harta kendaraan Nawawi sebesar Rp 321,5 juta.
Baca Juga: Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara KPK Usai Ditunjuk Jokowi
Bukan hanya itu saja, Nawawi juga mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 155 Juta, kas dan setara kas sebesar Rp 702 juta hingga harta lainnya Rp 235 juta.
Jika dibandingkan dengan LHKPN 2019, yang merupakan tahun pertama Nawawi menjabat sebagai wakil ketua KPK, harta kekayaan totalnya meningkat sebesar Rp 1,7 miliar.
Pada LHKPN 2019, harta Nawawi sebesar Rp 2 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,25 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 415 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 57,8 juta, dan kas dan setara kas senilai Rp 315 juta.
Baca Juga: Patut Dicoba! 5 Destinasi Wisata Terbaik yang Wajib Masuk List Liburanmu, Semua Ada di Sumatera Selatan
Pada LHKPN 2020, pria kelahiran Manado itu memiliki total harta sebesar Rp2,2 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp1,4 miliar serta alat transportasi dan mesin senilai Rp340 juta.
Selanjutnya, harta bergerak tambahan senilai Rp82 juta, serta setara kas dan setara kas sebesar Rp336 juta.
Pada tahun 2021, LHKPN Nawawi naik lagi menjadi Rp 3,4 miliar, dengan nilai tanah dan bangunan Rp 1,82 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 557 juta, harta bergerak lainnya Rp 125 juta, kas dan setara kas Rp 731 juta, dan harta lainnya Rp 330 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








