Sumsel

Resmi, Jokowi Berhentikan Firli Bahuri 

Deni Hermawan | 29 Desember 2023, 22:30 WIB
Resmi, Jokowi Berhentikan Firli Bahuri 

AKURAT.CO SUMSEL Presiden Jokowi akhirnya memberhentikan Firli Bahuri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli yang diberi sanksi berat berupa pengunduran diri oleh Dewan Pengawas KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi bahwa Keppres tersebut telah berlaku sejak Jokowi menandatanganinya pada Kamis (28/12/2023). 

Artinya, purnawirawan jendral bintang tiga ini, yang menjabat sebagai ketua sekaligus anggota KPK dalam periode 2019-2024, resmi diberhentikan dari jabatannya.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri," kata Ar, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Keputusan Presiden Jokowi didasarkan pada tiga pertimbangan.

Selain surat pengunduran diri yang disampaikan oleh mantan Kapolda Sumsel pada 22 Desember 2023, adanya pertimbangan dari Dewan Pengawas KPK dan juga terdapat ketentuan hukum yang mengatur pemberhentian pimpinan KPK melalui keputusan presiden.

Firli Bahuri menjadi pusat perhatian karena terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Pernyataan SYL juga mendorong adanya pelaporan pelanggaran etika Firli karena dianggap bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. 

Dalam kasus pelanggaran etik Firli telah diputus dengan sanksi berat. [ ]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A