AKURAT.CO SUMSEL Presiden Jokowi akhirnya memberhentikan Firli Bahuri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli yang diberi sanksi berat berupa pengunduran diri oleh Dewan Pengawas KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi bahwa Keppres tersebut telah berlaku sejak Jokowi menandatanganinya pada Kamis (28/12/2023).
Artinya, purnawirawan jendral bintang tiga ini, yang menjabat sebagai ketua sekaligus anggota KPK dalam periode 2019-2024, resmi diberhentikan dari jabatannya.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri," kata Ar, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Keputusan Presiden Jokowi didasarkan pada tiga pertimbangan.
Selain surat pengunduran diri yang disampaikan oleh mantan Kapolda Sumsel pada 22 Desember 2023, adanya pertimbangan dari Dewan Pengawas KPK dan juga terdapat ketentuan hukum yang mengatur pemberhentian pimpinan KPK melalui keputusan presiden.
Firli Bahuri menjadi pusat perhatian karena terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pernyataan SYL juga mendorong adanya pelaporan pelanggaran etika Firli karena dianggap bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.
Dalam kasus pelanggaran etik Firli telah diputus dengan sanksi berat. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu










