AKURAT.CO SUMSEL Presiden Jokowi akhirnya memberhentikan Firli Bahuri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli yang diberi sanksi berat berupa pengunduran diri oleh Dewan Pengawas KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi bahwa Keppres tersebut telah berlaku sejak Jokowi menandatanganinya pada Kamis (28/12/2023).
Artinya, purnawirawan jendral bintang tiga ini, yang menjabat sebagai ketua sekaligus anggota KPK dalam periode 2019-2024, resmi diberhentikan dari jabatannya.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri," kata Ar, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Keputusan Presiden Jokowi didasarkan pada tiga pertimbangan.
Selain surat pengunduran diri yang disampaikan oleh mantan Kapolda Sumsel pada 22 Desember 2023, adanya pertimbangan dari Dewan Pengawas KPK dan juga terdapat ketentuan hukum yang mengatur pemberhentian pimpinan KPK melalui keputusan presiden.
Firli Bahuri menjadi pusat perhatian karena terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pernyataan SYL juga mendorong adanya pelaporan pelanggaran etika Firli karena dianggap bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.
Dalam kasus pelanggaran etik Firli telah diputus dengan sanksi berat. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun










