Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Sebut Pemanggilan Jokowi Tergantung Kebutuhan Penyidik

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Kendati demikian, kepastian pemanggilan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik sesuai dengan kebutuhan pengembangan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tidak ingin terburu-buru berspekulasi mengenai daftar nama yang akan diperiksa. Ia menekankan bahwa setiap saksi yang dipanggil harus memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Kami akan terus memperbarui informasi mengenai saksi-saksi yang akan dimintai keterangan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Penyidikan saat ini sedang difokuskan pada penelusuran asal-usul serta mekanisme pembagian kuota haji tambahan. KPK tengah menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan tujuan awal, yakni memangkas antrean panjang jemaah haji di Indonesia.
Baca Juga: Awal Puasa Muhammadiyah, NU dan Pemerintah Beda Lagi Tahun Ini, Berikut Rincian Jadwalnya
Salah satu poin krusial yang didalami adalah kebijakan pembagian kuota yang dilakukan secara merata (50:50).
"Kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50 persen 50 persen? Padahal asal-usul pemberian kuota ini semestinya untuk memangkas panjangnya antrean," tambah Budi.
Sebagai bagian dari pendalaman materi, KPK telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Dito dimintai keterangan karena kapasitasnya yang mendampingi Jokowi saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023.
Dalam kunjungan tersebut, isu penambahan kuota haji menjadi salah satu poin pembicaraan antara Jokowi dengan Pangeran Arab Saudi, Mohammed bin Salman. Berdasarkan keterangan Dito kepada penyidik, penambahan kuota tersebut memang dimaksudkan untuk mengurangi beban antrean haji nasional.
KPK memastikan akan terus mengurai benang merah dari kebijakan diskresi ini guna menemukan titik terang adanya potensi kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji periode tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









