Sumsel

Enam Dokter Internship Meninggal, Kemenkes Lakukan Evaluasi Total Program

Kurnia | 31 Juli 2026, 11:00 WIB
Enam Dokter Internship Meninggal, Kemenkes Lakukan Evaluasi Total Program
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia setelah enam peserta dilaporkan meninggal dunia sepanjang 2026.

Seluruh kasus tersebut telah melalui proses audit medis dan investigasi bersama tim lintas instansi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan program.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya para peserta internship.

"Setiap kasus menjadi perhatian serius pemerintah untuk memastikan program berjalan dengan mengutamakan keselamatan dan perlindungan peserta," katanya, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga: 5 Ramalan Zodiak Hari Ini: Leo Bersinar, Scorpio Diminta Waspada Soal Keuangan

Sebagai langkah lanjutan, Kemenkes akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh peserta Program Internship Dokter Indonesia yang saat ini berjumlah 10.564 orang dan bertugas di berbagai daerah.

Pemeriksaan tersebut meliputi medical check-up (MCU), pemeriksaan fisik, tes laboratorium, hingga skrining kesehatan jiwa. Seluruh rangkaian pemeriksaan akan menjadi dasar untuk mengetahui kondisi kesehatan peserta sekaligus mendukung evaluasi pelaksanaan program.

Untuk mendukung proses tersebut, peserta internship akan dibebastugaskan sementara mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Selama masa tersebut, mereka difokuskan menjalani pemeriksaan kesehatan hingga seluruh proses evaluasi selesai.

Kemenkes menjelaskan, hasil pemeriksaan nantinya akan dipadukan dengan penilaian capaian kompetensi melalui logbook peserta. Mereka yang dinyatakan sehat dan telah memenuhi seluruh target kompetensi dapat menyelesaikan program tanpa harus menjalani perpanjangan masa internship.

Selain pemeriksaan kesehatan, Kemenkes juga berupaya memperkuat sistem pendampingan selama peserta menjalani internship.

Koordinasi antara peserta, dokter pendamping, fasilitas pelayanan kesehatan, Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI), pemerintah daerah, hingga Kemenkes akan ditingkatkan agar berbagai kendala dapat dideteksi dan ditangani lebih cepat.

Kemenkes menilai dokter pendamping memiliki peran penting dalam memantau kondisi peserta, termasuk kesehatan fisik maupun mental selama menjalankan tugas di lapangan.

Di sisi regulasi, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 sebagai pedoman baru penyelenggaraan Program Internship Dokter dan Dokter Gigi.

Aturan tersebut memuat sejumlah penguatan perlindungan bagi peserta, termasuk pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan jadwal jaga, hak izin sakit, mekanisme pengaduan, hingga pemberian sanksi bagi wahana maupun dokter pendamping yang tidak menjalankan ketentuan.

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengatakan hasil investigasi terhadap sejumlah kasus sebelumnya telah menjadi dasar penyusunan regulasi baru tersebut.

Namun, evaluasi terbaru menunjukkan pelaksanaan aturan di lapangan masih perlu diperkuat agar seluruh ketentuan dapat diterapkan secara konsisten.

Kemenkes berharap langkah evaluasi dan penguatan sistem pengawasan ini dapat meningkatkan keselamatan peserta internship sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia