Sumsel

Kemnaker: 32.389 Pekerja Kena PHK pada Semester I 2026, Bertambah Hampir 9.000 dalam Sebulan

Kurnia | 18 Juli 2026, 14:00 WIB
Kemnaker: 32.389 Pekerja Kena PHK pada Semester I 2026, Bertambah Hampir 9.000 dalam Sebulan
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Data tersebut menunjukkan adanya lonjakan jumlah PHK dalam satu bulan terakhir.

Berdasarkan data resmi yang dipublikasikan melalui laman Satu Data Ketenagakerjaan, seluruh pekerja yang tercatat merupakan peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kemnaker menyebutkan bahwa jumlah PHK hingga akhir Juni 2026 mencapai 32.389 orang. Sebelumnya, pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK tercatat sebanyak 23.470 orang.

Dengan demikian, terjadi penambahan 8.919 pekerja yang kehilangan pekerjaan hanya dalam kurun waktu satu bulan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Makan Sushi di Palembang, Enak, Nyaman, dan Cocok untuk Hangout

Tidak Semua Kasus PHK Masuk Perhitungan

Kemnaker menjelaskan, angka tersebut hanya mencakup pekerja yang memenuhi kriteria sebagai peserta Program JKP.

Sementara itu, pekerja yang mengakhiri hubungan kerja karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan statistik PHK tersebut.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 mengenai tata cara pemberian manfaat JKP.

Data PHK Dinilai Belum Menggambarkan Kondisi Sebenarnya

Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai jumlah pekerja yang mengalami PHK kemungkinan lebih besar dibandingkan data resmi pemerintah.

Menurutnya, masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan kasus PHK kepada dinas ketenagakerjaan di daerah sehingga tidak seluruhnya masuk dalam pendataan Kemnaker.

Ia menilai mekanisme pendataan yang bergantung pada laporan dari dinas ketenagakerjaan membuat sejumlah kasus PHK berpotensi tidak tercatat secara resmi.

Pemerintah Terus Memantau Kondisi Ketenagakerjaan

Data terbaru ini menjadi perhatian di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi berbagai sektor industri.

Pemerintah terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan sekaligus menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK.

Program tersebut memberikan manfaat berupa bantuan tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan untuk meningkatkan keterampilan agar pekerja dapat kembali memperoleh pekerjaan.

Baca Juga: Gangguan Otot dan Sendi Jadi Keluhan Terbanyak Pekerja Usia 30-49 Tahun, Ini Penyebabnya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia