Kemnaker: 32.389 Pekerja Kena PHK pada Semester I 2026, Bertambah Hampir 9.000 dalam Sebulan

AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Data tersebut menunjukkan adanya lonjakan jumlah PHK dalam satu bulan terakhir.
Berdasarkan data resmi yang dipublikasikan melalui laman Satu Data Ketenagakerjaan, seluruh pekerja yang tercatat merupakan peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kemnaker menyebutkan bahwa jumlah PHK hingga akhir Juni 2026 mencapai 32.389 orang. Sebelumnya, pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK tercatat sebanyak 23.470 orang.
Dengan demikian, terjadi penambahan 8.919 pekerja yang kehilangan pekerjaan hanya dalam kurun waktu satu bulan.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Makan Sushi di Palembang, Enak, Nyaman, dan Cocok untuk Hangout
Tidak Semua Kasus PHK Masuk Perhitungan
Kemnaker menjelaskan, angka tersebut hanya mencakup pekerja yang memenuhi kriteria sebagai peserta Program JKP.
Sementara itu, pekerja yang mengakhiri hubungan kerja karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan statistik PHK tersebut.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 mengenai tata cara pemberian manfaat JKP.
Data PHK Dinilai Belum Menggambarkan Kondisi Sebenarnya
Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai jumlah pekerja yang mengalami PHK kemungkinan lebih besar dibandingkan data resmi pemerintah.
Menurutnya, masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan kasus PHK kepada dinas ketenagakerjaan di daerah sehingga tidak seluruhnya masuk dalam pendataan Kemnaker.
Ia menilai mekanisme pendataan yang bergantung pada laporan dari dinas ketenagakerjaan membuat sejumlah kasus PHK berpotensi tidak tercatat secara resmi.
Pemerintah Terus Memantau Kondisi Ketenagakerjaan
Data terbaru ini menjadi perhatian di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi berbagai sektor industri.
Pemerintah terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan sekaligus menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK.
Program tersebut memberikan manfaat berupa bantuan tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan untuk meningkatkan keterampilan agar pekerja dapat kembali memperoleh pekerjaan.
Baca Juga: Gangguan Otot dan Sendi Jadi Keluhan Terbanyak Pekerja Usia 30-49 Tahun, Ini Penyebabnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




