Strava Premium Kini Kena PPN 11 Persen, Pengguna Gratis Tetap Bisa Pakai Tanpa Biaya Tambahan

AKURAT.CO SUMSEL Kabar mengenai aplikasi olahraga Strava yang dikenai pajak belakangan menjadi perbincangan di kalangan pengguna di Indonesia.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pengguna aplikasi, melainkan hanya untuk transaksi layanan berbayar seperti langganan Strava Premium.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan Strava Inc. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Artinya, pajak dipungut atas pembelian layanan digital yang dilakukan konsumen di Indonesia, bukan atas penggunaan aplikasi Strava secara umum ataupun aktivitas olahraga yang dilakukan melalui platform tersebut.
Dengan demikian, pengguna yang memanfaatkan Strava versi gratis tidak akan dikenai tambahan biaya karena tidak melakukan transaksi yang menjadi objek PPN.
Baca Juga: Penjualan Toyota GR Supra Melonjak 72 Persen Meski Produksi Resmi Dihentikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap layanan digital merupakan implementasi dari ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, pada prinsipnya setiap konsumsi barang maupun jasa di dalam negeri, termasuk layanan digital yang disediakan perusahaan luar negeri, merupakan objek PPN.
Oleh sebab itu, layanan premium Strava yang dibeli oleh pelanggan di Indonesia juga termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
Penerapan PPN 11 persen membuat biaya berlangganan Strava Premium menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Sebagai ilustrasi, apabila tarif langganan sebesar Rp50.000 per bulan, maka pengguna akan membayar sekitar Rp55.500 setelah ditambahkan PPN.
Besaran nominal yang dibayarkan dapat berbeda sesuai paket langganan yang dipilih maupun kebijakan harga pada masing-masing platform pembayaran.
Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital luar negeri dengan penyedia layanan digital di dalam negeri.
Selain Strava, sejumlah perusahaan digital global lainnya juga telah lebih dahulu ditunjuk sebagai pemungut PPN atas layanan yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir seluruh penggunaan aplikasi Strava akan dikenai pajak. Kewajiban membayar PPN hanya berlaku bagi pengguna yang melakukan pembelian layanan premium atau fitur berbayar melalui platform tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









