Dua WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Jual Layanan Haji Ilegal Lewat Media Sosial

AKURAT.CO SUMSEL Aparat keamanan Arab Saudi kembali mengungkap dugaan praktik penipuan layanan haji ilegal menjelang puncak musim haji 2026.
Kali ini, dua warga negara Indonesia (WNI) diamankan di Kota Makkah karena diduga menawarkan jasa haji palsu melalui media sosial.
Informasi penangkapan tersebut disampaikan melalui akun resmi keamanan publik Arab Saudi, Public Security Saudi Arabia, pada Senin (11/5/2026).
Dalam keterangannya, otoritas keamanan menyebut patroli di wilayah Makkah menangkap dua penduduk berkewarganegaraan Indonesia yang diduga menjalankan operasi penipuan berkedok layanan haji.
Baca Juga: Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Bocah 12 Tahun di Palembang Ditangkap Polisi
“Patroli keamanan di ibu kota suci menangkap dua penduduk berkewarganegaraan Indonesia karena melakukan operasi penipuan dan penyebaran iklan layanan haji palsu dan menyesatkan melalui media sosial,” demikian isi pernyataan yang diunggah dalam bahasa Arab.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu identitas haji palsu, perangkat elektronik, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Kedua WNI itu kini telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan setempat.
Pemerintah Arab Saudi diketahui tengah memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2026. Otoritas setempat terus menindak tegas praktik penggunaan visa non-haji, pemalsuan dokumen, hingga promosi jasa haji ilegal yang marak beredar di media sosial.
Dalam pengumuman yang sama, aparat keamanan Saudi juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji tanpa izin resmi.
Warga maupun pendatang diminta segera melaporkan dugaan pelanggaran terkait haji melalui layanan darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, sementara wilayah lain dapat menghubungi nomor 999.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









