Mengenal Haji Tamattu, Jenis Haji yang Dilaksanakan Mayoritas Masyarakat Indonesia

AKURAT. CO SUMSEL - Ada tiga jenis ibadah haji yang disyariatkan dalam Islam.
Yaitu Haji, Qiran, Ifrad dan Tamattu.
Dari ketiga jenis haji tersebut, tamattu adalah jenis ibadah haji yang banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Sekda Sumsel Buka Rakerprov KORMI, Dorong Optimalisasi Prestasi Menuju FORNAS VIII
Pengertian Haji Tamattu
Haji tamattu adalah ibadah haji yang diawali dengan ibadah umroh terlebih dahulu baru kemudian melaksanakan ibadah haji.
Penjelasan tentang haji tamattu ini didasari pada firman Allah dalam Quran Surat Al Baqarah ayat 196, yang artinya sebagai berikut:
Baca Juga: Tak Hanya Rektor UGM, Dosen Pembimbing Akademik Jokowi pun Kini Digugat Buntut Kasus Ijazah Palsu
"Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang senang mengerjakan umroh sebelum haji, hewan kurban mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila ia telah pulang kembali"
Pelaksanaan Haji Tamattu
Pelaksanaan Haji Tamattu dimulai sejak jemaah berangkat ke Tanah Suci pada bulan-bulan haji (Asyahrul Haji) yakni Syawal, Dzulqadah dan Dzulhijjah sebelum Arafah.
Baca Juga: Aktivitas Bongkar Muat Barang di Sumsel Anjlok Tajam pada Maret 2025
Lalu dilanjutkan dengan berihram dari miqat dengan niat ibadah umroh.
Sesampainya di Makkah, jemaah menyelesaikan ihram dan berdiam di kota Makkah untuk bersenang-senang sambil menunggu datangnya hari Arafah.
Memasuki hari Arafah, jemaah kemudian berniat haji yang akan dilanjutkan dengan serangkaian ibadah haji.
Baca Juga: Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Curanmor, Motor Hilang di Parkiran Butik
Dari selesai umrah, jemaah biasanya menunggu seminggu atau bahkan satu bulan hingga pelaksanaan rangkaian ibadah haji tiba.
Sehingga jemaah haji bisa lebih leluasa bersenang-senang dan tidak kena ketentuan atau hal-hal yang diharamkan bagi orang yang ihram.
Meski memiliki penyebutan yang berbeda pada dasarnya rukun haji yang dikerjakan tetap sama.
Baca Juga: 13 Diduga Preman Diamankan di Palembang, Polisi Gelar Operasi Sikat I Musi 2025
Hanya saja, bagi jemaah yang memilih cara Tamattu dalam pelaksanaan ibadah hajinya, wajib membayar dam.
Yakni membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing di Tanah Haram.
Baca Juga: Pro Kontra Warganet Soal Bupati Mentawai Ngamuk Gegara Turis Tak Bayar Surfing Tax
Cara Membayar Dam Haji Tamattu
Penyembelihan hewan dam Haji Tamattu harus dilakukan di Tanah Haram.
Apabila di luar Tanah Haram, maka hukumnya menjadi tidak sah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









