Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan ASN di Coretax DJP, Syarat hingga Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak

AKURAT. CO SUMSEL - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kini, seluruh proses bisa dilakukan secara mandiri melalui Coretax DJP.
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang agar pelaporan lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
Baca Juga: Catut Foto Wakil Rektor, Penipu Gasak Rp 8,8 Juta Milik Dosen di Palembang
Melalui platform ini, PNS tidak lagi harus bergantung pada proses manual, cukup siapkan dokumen pendukung, aktivasi akun Coretax, lalu ikuti alur pengisian SPT untuk tahun pajak 2025.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan PNS
Sebelum mulai melaporkan SPT Tahunan di Coretax, pastikan seluruh dokumen penting yang dipersyaratkan sudah tersedia, diantaranya;
Baca Juga: Jaga Jalan Umum, Pemprov Sumsel Tolak Izin Melintas Angkutan Tambang Jarak Jauh
1. NPWP aktif sebagai identitas wajib pajak.
2. Bukti pemotongan pajak dari instansi tempat bekerja berupa Formulir 1721-A1 atau 1721-A2.
3. Data harta dan kewajiban, apabila ada perubahan selama tahun pajak.
Baca Juga: Dipasang Target Jutaan Turis, Infrastruktur dan Event Palembang Jadi Sorotan
4. Rekapitulasi penghasilan sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk PNS
1. Aktivasi akun Coretax secara daring melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Masukkan NPWP sebagai ID pengguna dan kode verifikasi (captcha).
3. Sistem akan meminta metode konfirmask via email/SMS yang masih aktif
Baca Juga: Permintaan Global Lesu, Ekspor Batu Bara Seret Kinerja Ekspor Sumsel 2025
4. Begitu tautan aktivasi dari domain resmi @pajak.go.id diterima, wajib pajak diminta membuat kata sandi serta passphrase baru.
Setelah proses ini selesai, akun Coretax siap digunakan untuk mengakses seluruh layanan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax
Baca Juga: Komika Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Terima Sanksi Denda 1 Babi dan 5 Ayam
1. Login ke akun Coretax lalu masuk ke menu Eurat Pemberitahuan (SPT) dan pilih submenu SPT.
2. Klik opsi 'Buat Konsep SPT' untuk memulai pelaporan baru.
3. Pilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi” dan tentukan bahwa laporan yang dibuat adalah SPT Tahunan. Periode pajak diisi untuk Januari 2025 hingga Desember 2025.
Baca Juga: Skenario Rapi Pencurian Mobil di Kafe Demang Terungkap, Polisi Masih Kejar Satu DPO
4. Pilih model SPT “Normal” jika ini merupakan pelaporan pertama untuk tahun pajak tersebut.
Sistem akan menyimpan konsep SPT dan menampilkan formulir yang harus diisi sesuai data penghasilan, pajak yang sudah dipotong, serta informasi tambahan lain seperti harta dan kewajiban.
Seluruh proses pengisian dilakukan mengikuti petunjuk yang tersedia di layar.
Baca Juga: Awal 2026, Sumsel Diterjang 23 Bencana: Puluhan Ribu Rumah Terendam, OKU Selatan Terparah
Pastikan setiap kolom terisi dengan benar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya hingga SPT siap dikirim.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








