Sumsel

Syarat Umum dan Khusus Rekrutmen Petugas Haji 2026, PNS, TNI dan Polri Dibolehkan Mendaftar

St Shofia Munawaroh | 22 November 2025, 12:15 WIB
Syarat Umum dan Khusus Rekrutmen Petugas Haji 2026, PNS, TNI dan Polri Dibolehkan Mendaftar

AKURAT. CO SUMSEL - Kementerian Haji dan Umroh (Kemehaj) RI resmi membuka pendaftaran petugas haji untuk tahun 2026.

Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 22-28 November 2025.

Untuk menjadi PPIH, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan juga khusus. Berikut rangkumannya:

Baca Juga: Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka, Simak Tahapan Seleksi dan Alur Pendaftarannya

Syarat dan Ketentuan

1. Syarat Umum

- WNI beragama Islam

Baca Juga: Lima Mal Favorit di Palembang, Destinasi Akhir Pekan Warga Kota Pempek

- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah

- Tidak sedang hamil bagi wanita

- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS,pegawai instansi lainnya)

Baca Juga: Empat Cara Menikmati Akhir Pekan di Tengah Cuaca Mendung

- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS

- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris

- Tidak sedang menjalani tugas belajar

Baca Juga: OJK Buka Rekrutmen Besar-besaran, Dibuka untuk Lulusan D4 hingga S3 Berbagai Jurusan

Catatan:

- PPIH dapat berasal dari:

a. Pejabat Negara, ASN, non-ASN yang berasal dari Kemenhaj, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI

Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang Minggu 23 November 2025, Didominasi Film Luar Negeri

b. Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional

- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali sejak 2022.

2. Syarat Khusus PPIH Ketua Kloter

Baca Juga: BPBD OKU Tetapkan Siaga Darurat Banjir dan Longsor, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

- Pegawai ASN Kemennhaj dan/atau Kemenag

- Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar

- Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Ketat, Pemprov Sumsel Pastikan TPP ASN Tetap Cair Penuh di 2026

- Berpendidikan paling rendah S1

- Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

3. Syarat Khusus PPIH Ibadah Kloter

Baca Juga: Hingga Oktober 2025, Lebih dari 33 Ribu Pasien Berobat ke RS Ernaldi Bahar Palembang, Dipicu Utama Narkoba dan Faktor Biologis

- Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar

- Telah menunaikan ibadah haji

- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji

Baca Juga: Bukan Hanya OKU, 11 Daerah di Sumsel Ditetapkan Rawan Bencana, Pemprov Siap Naikkan Status Jika Dua Daerah Lain Menyusul

- Berpendidikan paling rendah S1

4. Syarat Khusus PPIH Arab Saudi

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

Baca Juga: Tembus Rp75 Ribu per Kg, DKPP Sumsel Pastikan Stok Tetap Aman Meski Produksi Menurun Akibat Musim Hujan

- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar

Pelaksana Bimbingan Ibadah:

- Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar

Baca Juga: Tembus Rp75 Ribu per Kg, DKPP Sumsel Pastikan Stok Tetap Aman Meski Produksi Menurun Akibat Musim Hujan

- Telah menunaikan ibadah haji

- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Pelaksana SISKOHAT:

Baca Juga: Konvoi Truk Raksasa PT MIP Tembus Jalan Umum, DPRD Lahat Ambil Langkah Tegas

- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar

- Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kemenhaj dan/atau Kemenag Pusat, Kanwil Kemenhaj dan/atau Kemenag Provinsi, atau Kantor Kemenhaj Kab/Kota dan/atau Kemenag Kab/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja

- Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT dan pengolahan data

- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.(*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.