Hapus Celah Sumur Ilegal, Kapolda Sumsel Minta Setiap Titik Sumur Minyak Wajib Punya Dasar Hukum Jelas

AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengirimkan sinyal peringatan keras bagi para pelaku aktivitas minyak dan gas (migas) tanpa izin di wilayahnya. Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Sandi Nugroho, secara tegas menginstruksikan adanya verifikasi total terhadap setiap titik sumur minyak guna memastikan kepastian hukum dan menghapus praktik ilegal.
Irjen Pol. Sandi Nugroho menekankan bahwa legalitas lahan dan kepatuhan regulasi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Ia memastikan, pihak kepolisian tidak akan mentoleransi adanya operasional sumur yang berada di wilayah sengketa atau kawasan terlarang yang merugikan negara.
“Setiap titik sumur harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak boleh berada di wilayah sengketa maupun kawasan terlarang. Kepastian hukum adalah kunci stabilitas,” tegas Irjen Pol. Sandi, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Waspada Modus DP Motor Via Transfer, IRT di Palembang Tertipu Sales Gadungan
Sebagai langkah konkret memberantas sumur ilegal dan sengketa regulasi, Kapolda mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Verifikasi. Tim ini dirancang untuk bekerja secara lintas instansi, melibatkan SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Nantinya, tim ini akan melakukan pengecekan faktual dan validasi regulatif di lapangan. Tujuannya jelas: memisahkan aktivitas migas yang sah secara hukum dengan praktik-praktik ilegal yang sering memicu konflik sosial di masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengamanan Objek Vital Nasional kali ini masuk ke dalam ranah akuntabilitas bisnis. Polisi tidak hanya menjaga fasilitas secara fisik, tetapi juga mengawal agar proses bisnis migas berjalan sesuai koridor hukum.
“Polda Sumsel mendukung penuh percepatan lifting migas nasional. Namun, stabilitas keamanan hanya bisa terwujud jika fondasi hukumnya kuat. Kami ingin memastikan aktivitas hulu migas di Sumsel bebas dari gangguan keamanan maupun potensi konflik,” ujar Nandang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








