Baru 680 UMKM di Sumsel yang Terdaftar di Pemprov, Dinkop UKM Buka Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel mencatat baru ada 680 ribu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Sumsel.
Jumlah ini masih jauh dari total keseluruhan UMKM di Sumsel yang mencapai 2,3 juta.
Kepala Dinkop UKM Sumsel, Amiruddin mengungkapkan bahwa kendala pendataan dan pendaftaran UMKM ini dikarenakan banyaknya pelaku usaha yang bersifat mobile atau berdagang keliling, serta ada juga yang berdagang secara online sehingga sulit untuk diketahui keberadaannya.
"Walaupun belum terdaftar, kami tegaskan bahwa UMKM tetap memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian, khususnya di Sumsel," jelas Amiruddin, Sabtu (20/4/2024).
Oleh karena itu, Amiruddin menghimbau kepada para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan usahanya ke Dinkop UKM Sumsel.
Baca Juga: Gantikan Apriyadi, Sandi Fahlevi Bakal Dilantik Menjadi Penjabat Bupati Muba
Dengan mendaftarkan usaha, para pelaku UMKM akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, merek, dan berbagai izin usaha lainnya.
Ia menjelaskan kesulitan yang timbul dalam pendataan dan pendaftaran usaha kecil dan menengah (UMKM) karena sebagian besar dari mereka bersifat mobile atau berdagang keliling.
"Karena banyak pedagang yang bergerak keliling dan tidak memiliki tempat usaha, itu yang membuatnya sulit. Selain itu, ada juga yang berdagang secara online, yang mungkin kita tidak tahu keberadaannya," katanya.
Amiruddin menyatakan bahwa usaha kecil dan menengah (UMKM) tetap memberikan kontribusi dalam perekonomian, terutama di Sumsel, meskipun mereka tidak terdaftar.
Sebagai upaya untuk mendorong lebih banyak UMKM agar mendaftarkan usahanya, Dinkop UKM Sumsel membuka program pendaftaran sertifikat halal gratis bagi 1.000 UMKM di Sumsel.
Program ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM dalam meningkatkan daya saing produk mereka di pasaran. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








