Semakin Seru, Eddy Santana Putra Ambil Formulir di PAN dan PKB

AKURAT.CO SUMSEL Para Bacagub Sumsel terus bergerak menunjukkan keseriusan mereka dalam kontestasi Pilkada Sumsel 2024, Banyak para calon yang sudah memulai menggambil formulir pendaftaran.
Salah satunya adalah Esddy Santana Putra yang sebelumnya menggambil formulir pendaftran di PDIP Sumsel kini mengambil di formulir pendaftaran di PAN dan juga PKB.
Perwakilan ESP, Zaenul Bahri Haz mengatakan bahwa pengambilan formulir di kedua partai tersebut dilakukan atas arahan ESP yang sedang menjalani tugas di DPR RI di Jakarta.
"Beliau tidak sempat mengambil formulir karena di Jakarta sedang bertugas, sehingga dikuasakan kepada saya. Kami akan mengembalikan formulir secepatnya sebelum batas waktu pendaftaran di PAN sebelum Mei," ujar Zaenul pada Selasa (23/4/2024).
ESP telah mengambil formulir di beberapa partai, termasuk PDIP, PAN, dan PKB.
"ESP siap mencalonkan diri dan memohon dukungan dari partai dalam Pilkada Gubernur mendatang. Kami telah ke PDIP, PAN, dan PKB," ungkapnya.
Baca Juga: Herman Deru Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Sumsel di Sekretariat DPW PKB
Sementara itu, Sekretaris Panitia Pendaftaran PAN, Aryanto menyatakan bahwa hingga saat ini sudah ada empat nama yang mendaftar sebagai Balon Gubernur Sumsel, termasuk Herman Deru, Holda, Mawardi Yahya, dan ESP. Sedangkan untuk Balon Wakil Gubernur, nama Harnojoyo masih ditunggu.
"Pendaftar dari internal PAN belum ada, namun akan ada Joncik Muhammad yang akan mendaftar. Kami akan memberikan kesempatan kepada setiap kader lainnya," katanya
Ditempat yang berbeda, Ketua PKB Sumsel, Ramlan Holdan mengungkapkan bahwa ESP adalah bakal calon pertama yang mengambil formulir di partainya. Proses seleksi dan uji kelayakan dari PKB akan menentukan siapa yang akan diusung.
"Kriteria visi dan misi menjadi pertimbangan utama. Sumsel yang kaya akan sumber daya alam harus bisa merealisasikan pendidikan gratis dan menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi yang masif," ungkapnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








