Aparat Penegak Hukum Siapkan Sanksi Tegas untuk Kendaraan ODOL di Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, mengingatkan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) untuk bersiap menerima sanksi tegas dari pihak berwenang.
"Kami akan mengambil langkah tegas dengan membatasi kendaraan bermotor sumbu 3 ke atas untuk melintas di jalur protokol tanpa terkecuali. Selain itu, kendaraan yang melanggar aturan ODOL akan ditindak tegas dengan tilang dan langkah lainnya," ungkap Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Jumat (26/4/2024).
Sedangkan Kepala Dishub Provinsi Sumsel Arinarsa saat rapat memaparkan akan pentingnya komitmen dan kerjasama seluruh pihak untuk mencegah keberadaan kendaraan ODOL.
"Untuk perusahaan-perusahaan yang menggunakan kendaraan ODOL mengutamakan kepentingan bisnis boleh saja tetapi juga kita tidak boleh mengabaikan keselamatan pengguna jalan yang lain," jelas Arinarsa.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala BPTD Kelas II Sumsel Denny Michels Adlan perlunya kerjasama pihak terkait untuk memerangi kendaraan ODOL. "Kepentingan bisnis tidak boleh merugikan negara," ujarnya.
Baca Juga: Sudah Tak Lagi Internasional, Bandara SMB II Palembang Resmi Turun Status Menjadi Domestik
Sementara Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel, Mulkan menyatakan dukungannya terhadap kegiatan penertiban kendaraan ODOL di wilayah Sumsel.
"Kami sudah melakukan kerjasama dengan BPTD Kelas II Sumsel dalam melaksanakan ramp check untuk menurunkan angka kecelakaan akibat keberadaan kendaraan ODOL," katanya.
Hasil paparan dari masing-masing instansi ini kemudian akan di jadikan dasar untuk menyusun saran-saran, antara lain pembuatan MoU dengan stakeholder terkait penertiban ODOL dan pembuatan aturan terpusat yang melibatkan ASDP terkait larangan kendaraan ODOL masuk pelabuhan atau kapal.
Selain itu juga akan dimaksimalkan fungsi jembatan timbang yang ada di Musi II dan Talang Kepala Palembang dengan pengawasan ekstra agar tidak terjadi penyimpangan. (Deni K)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









