Buntut Kasus Kepsek Viral, Kemendagri Beri Sanksi Teguran Tertulis kepada Wali Kota Prabumulih

AKURAT.CO SUMSEL Polemik pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang sempat viral, kini memasuki babak baru.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, karena terbukti melakukan pelanggaran prosedur.
Sanksi ini disampaikan langsung oleh Irjen Kemendagri, SM Mahendra Jaya, dalam konferensi pers pada Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa proses mutasi Roni Ardiansyah tidak sesuai prosedur dan melanggar Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
"Jadi sanksinya itu bisa teguran tertulis," kata SM Mahendra Jaya, dikutip Jumat (19/9/2025).
Mahendra menjelaskan, Wali Kota Prabumulih tidak menjalankan proses mutasi melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
Baca Juga: 5 Minuman Es Kacang yang Segar, Cocok Jadi Pelepas Dahaga Siang Hari
Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjaga komunikasi dan kebijakan agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.
Di hadapan tim pemeriksa, Wali Kota Arlan mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya Prabumulih. Saya mengakui kesalahan saya dan ini pembelajaran bagi saya," ucapnya.
Arlan mengaku khilaf dan tak bisa mengontrol diri sehingga mengeluarkan kebijakan tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Meski begitu, Arlan tetap berkilah bahwa ia tidak pernah memerintahkan pencopotan Roni. Ia hanya mengaku menegur dan mengancam akan mencopot Roni, tetapi belum sempat melakukannya.
Sementara itu, Roni Adriansyah, yang kini telah kembali bertugas, berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Saya saat ini sudah bekerja lagi di SMPN 1 Prabumulih dan harapannya bisa membawa seluruh siswa berprestasi baik di provinsi maupun nasional," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








