Profil Tito Karnavian, Wong Palembang yang Kembali Ditunjuk Sebagai Mendagri di Kabinet Prabowo-Gibran

AKURAT.CO SUMSEL Tito Karnavian kembali menjadi sorotan setelah resmi ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029.
Tito bukan nama baru di pemerintahan. Sebelumnya, ia telah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2019. Kini, ia kembali dipercaya mengemban posisi yang sama dalam kabinet baru.
Tito Karnavian, yang lahir di Palembang pada 26 Oktober 1964, memiliki latar belakang cemerlang di kepolisian. Ia merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 1987, dengan menerima penghargaan Adhi Makayasa.
Sepanjang kariernya, Tito menempati berbagai posisi penting, termasuk sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror pada 2009.
Puncak kariernya di kepolisian terjadi ketika ia diangkat menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) ke-23 pada tahun 2016, posisi yang dipegangnya hingga 2019.
Baca Juga: Pengumuman Kabinet Prabowo-Gibran akan Diumumkan Malam ini, Berikut Bocoran Namanya
Setelah pensiun dini, Tito langsung ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Maju.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 16 Maret 2024, Tito Karnavian memiliki total kekayaan sebesar Rp 25,89 miliar.
Aset terbesar yang dimilikinya adalah tanah dan bangunan senilai Rp 7,8 miliar di beberapa lokasi, termasuk Jakarta Selatan, Palembang, dan Kota Tangerang.
Tito juga tercatat memiliki satu unit mobil sedan senilai Rp 400 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 260 juta. Selain itu, Tito menyimpan kas dan setara kas sebesar Rp 17,34 miliar* Menurut laporan, Tito tidak memiliki utang.
Dengan kembali menduduki posisi penting dalam pemerintahan, Tito Karnavian diharapkan dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan stabilitas dan kinerja pemerintahan di bidang dalam negeri. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









