PP No 11 Tahun 2025 Resmi Ditandatangani Presiden, THR PNS Cair 100 Persen Mulai 17 Maret

AKURAT. CO SUMSEL - Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dijadwalkan cair mulai Senin (17/3) . Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo usai menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Peraturan tersebut terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara.
Termasuk di dalamnya Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Siapkan Operasi Pasar Jelang Lebaran, Antisipasi Fluktuasi Harga Sembako
Presiden mengungkapkan jika besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN Pusat, TNI, Polri dan hakim.
Untuk ASN Daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN Pusat namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Subuh Kota Palembang Rabu 12 Ramadhan 1446 H
Sementara untuk THR Pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiunan bulanan.
Lebih lanjut, Presiden juga menuturkan bahwa pencairan THR bagi ASN akan dimulai minggu depan, Senin (17/3) atau dua minggu menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H.
Baca Juga: PTBA Targetkan Produksi 100 Juta Ton Batubara pada 2028, Naik Signifikan dari Tahun Sebelumnya
Adapun untuk gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni saat memasuki tahun ajaran baru anak sekolah.
Presiden Prabowo berharap agar kebijakan ini dapat membantu mengelola kebutuhan selama mudik dan lebaran.
Baca Juga: PSU Empat Lawang Butuh Rp32 Miliar, Pemprov Sumsel Siap Backup Pendanaan
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” ujar Presiden dalam Konferensi Pers yang digelar di Istana Jakarta pada Selasa (11/3).
Selain itu, Presiden Prabowo juga menegaskan jika pencairan THR ini merupakan upaya Pemerintah dalam membantu masyarakat.
Baca Juga: Gagal Gasak Mobil Taksi Online, Pelaku Diamuk Warga di Sukabangun II
Khususnya, dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri.
Sebelumnya, Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan.
Mulai dari penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idul Fitri 2025, penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran hingga percepatan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD serta bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









