Panduan Lengkap Zakat Fitrah, Hukum dan Penerimanya

AKURAT. CO SUMSEL - Zakat Fitrah merupakan salah satu Rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh umat muslim.
Zakat fitrah dikeluarkan setiap akhir bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Berikut adalah panduan lengkap beserta hukum dan penerima zakat fitrah.
Panduan Zakat Fitrah
- Waktu pembayaran Zakat Fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari di hari terakhir bulan suci Ramadhan atau malam Idul Fitri.
- Zakat Fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan sebagainya menyesuaikan pada tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: Masjid Lawang Kidul, Saksi Sejarah Perlawanan Rakyat Palembang Terhadap Kolonial Belanda
- Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fitrah adalah satu sho’ atau setara dengan 2,7 kg hingga 3 kg beras.
Hukum
Hukum Zakat Fitrah adalah wajib. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad sebagai berikut:
Baca Juga: Dinas Pariwisata Palembang Gelar Rapat Persiapan Acara Social Recovery Masak Rendang 1000 Kilogram
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Penerima Zakat Fitrah
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, diantaranya:
Baca Juga: Masak Rendang 1000 Kilogram, Aksi Solidaritas Influencer Lokal Pulihkan Citra Baik Warga Palembang
1. Fakir, orang yang tidak memiliki harta atau penghasila untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
2. Miskin, orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya
3. Amil, orang-orang yang bertugas mengelola zakat
Baca Juga: Kemenangan Timnas Indonesia Atas Bahrain Jaga Asa Lolos Piala Dunia 2026
4. Mualaf, orang yang baru saja masuk islam
5. Riqab (budak)
6. Gharimin, orang yang memiliki hutang
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 26 Maret 2025, 3 Wilayah Sumsel Diprediksi Cerah Berawan
7. Fiisabilillah, orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk berjihad
8. Ibnusabil atau musafir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









