Panduan Lengkap Zakat Fitrah, Hukum dan Penerimanya

AKURAT. CO SUMSEL - Zakat Fitrah merupakan salah satu Rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh umat muslim.
Zakat fitrah dikeluarkan setiap akhir bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Berikut adalah panduan lengkap beserta hukum dan penerima zakat fitrah.
Panduan Zakat Fitrah
- Waktu pembayaran Zakat Fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari di hari terakhir bulan suci Ramadhan atau malam Idul Fitri.
- Zakat Fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan sebagainya menyesuaikan pada tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: Masjid Lawang Kidul, Saksi Sejarah Perlawanan Rakyat Palembang Terhadap Kolonial Belanda
- Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fitrah adalah satu sho’ atau setara dengan 2,7 kg hingga 3 kg beras.
Hukum
Hukum Zakat Fitrah adalah wajib. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad sebagai berikut:
Baca Juga: Dinas Pariwisata Palembang Gelar Rapat Persiapan Acara Social Recovery Masak Rendang 1000 Kilogram
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Penerima Zakat Fitrah
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, diantaranya:
Baca Juga: Masak Rendang 1000 Kilogram, Aksi Solidaritas Influencer Lokal Pulihkan Citra Baik Warga Palembang
1. Fakir, orang yang tidak memiliki harta atau penghasila untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
2. Miskin, orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya
3. Amil, orang-orang yang bertugas mengelola zakat
Baca Juga: Kemenangan Timnas Indonesia Atas Bahrain Jaga Asa Lolos Piala Dunia 2026
4. Mualaf, orang yang baru saja masuk islam
5. Riqab (budak)
6. Gharimin, orang yang memiliki hutang
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 26 Maret 2025, 3 Wilayah Sumsel Diprediksi Cerah Berawan
7. Fiisabilillah, orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk berjihad
8. Ibnusabil atau musafir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









