ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja, Begini Respon Kemnaker

AKURAT.CO SUMSEL Kebijakan baru mengenai sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Work from Anywhere (WFA) resmi diterapkan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik yang lebih adaptif.
“Konteks kebijakan ini adalah bagaimana ASN dapat bekerja lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, fokusnya pada peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, Kamis (19/6/2025).
Pemberlakuan WFA untuk ASN mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Cemburu Buta, Adik Kejar Kakak Pakai Parang Gegara Pacarnya Berfoto dengan Bule
Dalam regulasi tersebut, ASN diberikan fleksibilitas dalam menjalankan tugas kedinasan, baik dari sisi tempat maupun waktu kerja, dengan tetap mempertimbangkan kinerja dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Salah satu poin dalam aturan tersebut, yakni Pasal 3 Ayat 6, menyebutkan bahwa jam kerja ASN dapat diatur secara fleksibel oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.
Meski dinilai sebagai model kerja modern yang relevan dengan tantangan zaman, Estiarty menegaskan bahwa kebijakan ini belum menyasar sektor swasta.
“Untuk saat ini, ruang lingkupnya masih terbatas pada ASN. Namun, ke depan bukan tidak mungkin sektor swasta juga mengadopsi prinsip kerja fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








