ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja, Begini Respon Kemnaker

AKURAT.CO SUMSEL Kebijakan baru mengenai sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Work from Anywhere (WFA) resmi diterapkan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik yang lebih adaptif.
“Konteks kebijakan ini adalah bagaimana ASN dapat bekerja lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, fokusnya pada peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, Kamis (19/6/2025).
Pemberlakuan WFA untuk ASN mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Cemburu Buta, Adik Kejar Kakak Pakai Parang Gegara Pacarnya Berfoto dengan Bule
Dalam regulasi tersebut, ASN diberikan fleksibilitas dalam menjalankan tugas kedinasan, baik dari sisi tempat maupun waktu kerja, dengan tetap mempertimbangkan kinerja dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Salah satu poin dalam aturan tersebut, yakni Pasal 3 Ayat 6, menyebutkan bahwa jam kerja ASN dapat diatur secara fleksibel oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.
Meski dinilai sebagai model kerja modern yang relevan dengan tantangan zaman, Estiarty menegaskan bahwa kebijakan ini belum menyasar sektor swasta.
“Untuk saat ini, ruang lingkupnya masih terbatas pada ASN. Namun, ke depan bukan tidak mungkin sektor swasta juga mengadopsi prinsip kerja fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








