ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja, Begini Respon Kemnaker

AKURAT.CO SUMSEL Kebijakan baru mengenai sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Work from Anywhere (WFA) resmi diterapkan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik yang lebih adaptif.
“Konteks kebijakan ini adalah bagaimana ASN dapat bekerja lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, fokusnya pada peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, Kamis (19/6/2025).
Pemberlakuan WFA untuk ASN mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Cemburu Buta, Adik Kejar Kakak Pakai Parang Gegara Pacarnya Berfoto dengan Bule
Dalam regulasi tersebut, ASN diberikan fleksibilitas dalam menjalankan tugas kedinasan, baik dari sisi tempat maupun waktu kerja, dengan tetap mempertimbangkan kinerja dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Salah satu poin dalam aturan tersebut, yakni Pasal 3 Ayat 6, menyebutkan bahwa jam kerja ASN dapat diatur secara fleksibel oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.
Meski dinilai sebagai model kerja modern yang relevan dengan tantangan zaman, Estiarty menegaskan bahwa kebijakan ini belum menyasar sektor swasta.
“Untuk saat ini, ruang lingkupnya masih terbatas pada ASN. Namun, ke depan bukan tidak mungkin sektor swasta juga mengadopsi prinsip kerja fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







