Dana Transfer Pusat ke Sumsel Turun Rp 2,1 Triliun, Pemprov Pastikan Gaji ASN Tetap Aman

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan tidak akan ada gangguan terhadap pembayaran gaji dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meski mengalami penurunan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi, mengatakan total dana transfer dari pemerintah pusat yang diterima Sumsel pada 2025 mencapai sekitar Rp5,4 triliun, namun pada 2026 turun signifikan menjadi Rp3,3 triliun.
“Kami pastikan gaji ASN, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta gaji PPPK dan PPPK paruh waktu tetap aman dan dibayarkan sesuai jadwal,” ujar Yossi, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, gaji dan tunjangan merupakan komponen wajib yang tidak dapat dikurangi, sehingga Pemprov Sumsel berkomitmen menjaga stabilitas belanja pegawai di tengah pengetatan fiskal.
Baca Juga: Diduga Rebut HP, Wanita di Palembang Dianiaya Mantan Suami di Tempat Kerja
“Gaji itu hak aparatur negara yang harus dipenuhi. Kami pastikan tidak akan terganggu,” tegas Yossi.
Yossi menjelaskan, sejak 2025 Pemprov Sumsel telah menjalankan kebijakan rasionalisasi anggaran sesuai arahan Presiden untuk menjaga stabilitas fiskal daerah.
Sejumlah pos belanja nonprioritas seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan pembelian alat tulis kantor mengalami penyesuaian.
“Kegiatan yang sifatnya seremonial dan tidak terlalu mendesak akan kami kurangi. Fokus kami tetap pada program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Yossi menuturkan, penurunan transfer keuangan daerah tahun 2026 sebesar Rp2,1 triliun disebabkan oleh berkurangnya pendapatan dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), terutama dari komoditas batubara yang selama ini menjadi salah satu tumpuan pendapatan daerah.
“Penurunan terbesar terjadi pada transfer yang bersumber dari SDA. Karena itu, kami harus berhati-hati dalam menyusun APBD 2026 agar tidak menimbulkan turbulensi keuangan daerah,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








