KPU Sumsel Belum Terima Laporan Gugatan Pemilu 2024 ke MK

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan belum menerima laporan terkait dengan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko mengatakan bahwa keterlambatan ini disebabkan karena mereka masih menunggu nomor registrasi perkara yang akan diberikan oleh MK.
"Sejauh ini, kami belum menerima laporan terkait hal tersebut karena masih menanti nomor registrasi perkara dari MK yang akan disampaikan kepada KPU RI," ujarnya, Sabtu (23/3/2024).
Menurut Handoko, pelaporan gugatan terkait hasil Pemilu 2024 seharusnya dilakukan dalam waktu tiga hari kerja setelah KPU RI melakukan penetapan rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional pada tanggal 20 Maret 2024.
Baca Juga: Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Palembang Ambil Alih Perhitungan Suara di PPK Sukarame
Dia menjelaskan bahwa MK akan menyampaikan hasil laporan perkara terkait gugatan hasil pemilu ini kepada KPU RI pada hari Senin, 25 Maret, dan kemudian akan dibicarakan.
Handoko juga menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman dari pemilu sebelumnya, kebanyakan laporan yang diterima oleh MK terkait dengan perselisihan antara peserta pemilu.
"Biasanya, peserta pemilu banyak yang melaporkan MK terkait dengan perselisihan," jelasnya.
Meskipun demikian, Handoko menegaskan bahwa apabila KPU Sumsel menerima laporan terkait hal ini, mereka siap menerima laporan tersebut dan menyiapkan alat-alat bukti yang diperlukan sebagai pendukung.
"Dalam prinsipnya, kami siap menghadapi laporan-laporan ini dan menyiapkan alat-alat bukti sebagai pendukung," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








