Jeritan Buruh Palembang dari Upah Minim, Kenaikan Harga Hingga Beban Tapera

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan menegaskan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 menjadi beban tambahan yang memberatkan para buruh.
Meskipun PP tersebut baru akan berlaku sepenuhnya pada tahun 2027, perusahaan diwajibkan mendaftarkan pekerjanya, yang kemudian akan dikenakan iuran.
"Kalau menyikapi Tapera itu bagi buruh belum dibutuhkan dan sangat memberatkan," ujar Hermawan, Rabu (29/5/2024).
Ia menyoroti bahwa kondisi upah saat ini sudah tidak memadai, dengan kenaikan yang hanya sebesar Rp50 ribu.
Hermawan menambahkan bahwa iuran sebesar 3% dari gaji pekerja, yang mana 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja, akan semakin menambah beban finansial para buruh.
"Sekarang kondisi upah saja tidak naik, hanya naik Rp50 ribu. Ditambah lagi dengan iuran ini, jelas semakin memberatkan," ujarnya.
Kondisi ekonomi yang semakin sulit, dengan harga bahan pokok dan kebutuhan lainnya terus meningkat, membuat kebijakan Tapera terasa sangat tidak tepat bagi para buruh.
Baca Juga: PP Tapera Baru, Antara Beban Baru Pengusaha dan Peluang Bagi Industri Properti
Hermawan berpendapat bahwa program ini adalah cara pemerintah mengumpulkan dana dari para pekerja yang sudah tertekan secara ekonomi.
"Bagi buruh swasta, terutama yang sudah menikah atau berusia 20 tahun ke atas, sangat berat. Kami menolak kebijakan ini," tegasnya.
Hermawan berharap pemerintah bisa lebih komprehensif dalam merumuskan kebijakan perumahan bagi buruh.
"Jika ada buruh yang ingin memiliki rumah, seharusnya disediakan rumah subsidi, bukan melalui pungutan bulanan yang memberatkan," tambahnya.
Sementara itu, Heri salah satu buruh yang juga menolak kebijakan ini mengatakan bahwa kebijakan ini sangat memberatkan para buruh.
"Tidak setuju, karena dengan adanya Tapera menjadi beban bagi buruh. Pemotongan upah buruh sebesar 2,5% sangat memberatkan, sedangkan upah minimum 2024 hanya naik Rp50 ribu, sementara seluruh bahan pokok dan kebutuhan lainnya terus naik," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan semakin menyengsarakan buruh dan keluarganya.
"Seharusnya, jika ingin menyediakan rumah murah dan layak huni bagi buruh, bukan dengan melakukan pungutan dari upah buruh, tetapi dengan memberikan subsidi bagi buruh yang ingin memiliki rumah," katanya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






