Jeritan Buruh Palembang dari Upah Minim, Kenaikan Harga Hingga Beban Tapera

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan menegaskan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 menjadi beban tambahan yang memberatkan para buruh.
Meskipun PP tersebut baru akan berlaku sepenuhnya pada tahun 2027, perusahaan diwajibkan mendaftarkan pekerjanya, yang kemudian akan dikenakan iuran.
"Kalau menyikapi Tapera itu bagi buruh belum dibutuhkan dan sangat memberatkan," ujar Hermawan, Rabu (29/5/2024).
Ia menyoroti bahwa kondisi upah saat ini sudah tidak memadai, dengan kenaikan yang hanya sebesar Rp50 ribu.
Hermawan menambahkan bahwa iuran sebesar 3% dari gaji pekerja, yang mana 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja, akan semakin menambah beban finansial para buruh.
"Sekarang kondisi upah saja tidak naik, hanya naik Rp50 ribu. Ditambah lagi dengan iuran ini, jelas semakin memberatkan," ujarnya.
Kondisi ekonomi yang semakin sulit, dengan harga bahan pokok dan kebutuhan lainnya terus meningkat, membuat kebijakan Tapera terasa sangat tidak tepat bagi para buruh.
Baca Juga: PP Tapera Baru, Antara Beban Baru Pengusaha dan Peluang Bagi Industri Properti
Hermawan berpendapat bahwa program ini adalah cara pemerintah mengumpulkan dana dari para pekerja yang sudah tertekan secara ekonomi.
"Bagi buruh swasta, terutama yang sudah menikah atau berusia 20 tahun ke atas, sangat berat. Kami menolak kebijakan ini," tegasnya.
Hermawan berharap pemerintah bisa lebih komprehensif dalam merumuskan kebijakan perumahan bagi buruh.
"Jika ada buruh yang ingin memiliki rumah, seharusnya disediakan rumah subsidi, bukan melalui pungutan bulanan yang memberatkan," tambahnya.
Sementara itu, Heri salah satu buruh yang juga menolak kebijakan ini mengatakan bahwa kebijakan ini sangat memberatkan para buruh.
"Tidak setuju, karena dengan adanya Tapera menjadi beban bagi buruh. Pemotongan upah buruh sebesar 2,5% sangat memberatkan, sedangkan upah minimum 2024 hanya naik Rp50 ribu, sementara seluruh bahan pokok dan kebutuhan lainnya terus naik," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan semakin menyengsarakan buruh dan keluarganya.
"Seharusnya, jika ingin menyediakan rumah murah dan layak huni bagi buruh, bukan dengan melakukan pungutan dari upah buruh, tetapi dengan memberikan subsidi bagi buruh yang ingin memiliki rumah," katanya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








