Sumsel

Buaya Muara Viral di Jalan Sungai Dua Akhirnya Ditangkap BKSDA dan Warga

Deni Hermawan | 11 Juni 2024, 17:00 WIB
Buaya Muara Viral di Jalan Sungai Dua Akhirnya Ditangkap BKSDA dan Warga

AKURAT.CO SUMSEL Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) OKI bersama warga setempat berhasil menangkap seekor buaya muara sepanjang 2,5 meter pada Senin (10/6/2024) malam.

Buaya tersebut kemudian langsung dibawa ke penangkaran oleh pihak BKSDA untuk menghindari potensi bahaya bagi warga.

"Memang benar, semalam buaya tersebut ditangkap oleh pihak BKSDA OKI Sumsel bersama warga setempat," kata Sukirno dari BKSDA Ogan Komering Ilir, Selasa (11/6/2024).

Buaya tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setelah penampakannya menjadi viral di media sosial.

Sebuah video melihatkan buaya muara tersebut berkeliaran di Jalan Sungai Dua, Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, dan buaya tersebut sempat direkam oleh pengguna jalan. Sahril (35), salah satu warga setempat, mengonfirmasi penampakan buaya tersebut.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Jalan Maluku Raya Diduga Akibat Korsleting TV

"Benar mas, kami melihat semalam ada penampakan buaya muara di lokasi tersebut," kata Sahril saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin malam.

Menurut Sahril, buaya muara tersebut sudah menunjukkan wujudnya selama hampir satu minggu sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Warga sekitar sangat khawatir dengan keberadaan buaya tersebut dan meminta pihak berwenang untuk segera menanganinya.

"Saya minta nian pak tangkap buaya muara ini, karena kami selaku warga sangat takut sekali ada penampakan itu," ungkap Sahril.

Kini, buaya muara tersebut telah diamankan di penangkaran oleh pihak BKSDA untuk memastikan keselamatan warga setempat dan menghindari insiden lebih lanjut.

"Kami semalam langsung membawa buaya muara tersebut ke penangkaran, gunanya agar tidak lagi membahayakan warga setempat," ujarnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto