BPJS Ketenagakerjaan Palembang Maksimalkan Layanan untuk Peserta

AKURAT.CO SUMSEL BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi pesertanya. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Hermina Palembang.
Dalam kunjungan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan sinergi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Rumah Sakit Hermina berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terkhusus pasien yang mengalami kecelakaan kerja.
“Kedepannya kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dancepat bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direktur Rumah Sakit Hermina Palembang, Reny Puspita, Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: Bawaslu Sumsel Siapkan Strategi Antisipasi Kerawanan Pilkada Serentak 2024
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Moch Faisal uga menekankan pentingnya perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada semua pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah seperti pembantu rumah tangga, tukang ojek, dan pekerja mandiri lainnya melalui program Sertakan.
"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku untuk pekerja penerima upah, tetapi juga untuk pekerja mandiri. Melalui Program Sertakan, kita berusaha memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja mandiri di sekitar kita," jelasnya.
Sinergi antara ini tidak hanya mencakup pelayanan medis, tetapi juga dukungan terhadap Program SERTAKAN yang digagas BPJS Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan yang luas kepada seluruh lapisan pekerja.
"Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus tersedia bagi semua pekerja, baik yang bekerja di bawah upah maupun yang bekerja secara mandiri. Ini adalah wujud bahwa negara hadir dalam perlindungan sosial bagi seluruh pekerja," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









