Ombudsman Sumsel Segera Umumkan Hasil Korektif PPDB SMA Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Ombudsman RI Provinsi Sumsel akan segera memberikan hasil korektif kepada Dinas Pendidikan (Dikdis) Sumsel terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Palembang.
Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pengumpulan data dan bukti dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk 22 SMA Negeri di Palembang, Dikdis Sumsel, dan Inspektorat Sumsel.
"Pekan ini kami akan menyelesaikan penyusunan laporan dan siap diumumkan kepada masyarakat Sumatera Selatan," ujarnya, Minggu (23/6/2024).
Adrian menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman nanti akan menentukan langkah korektif yang akan diambil. Jika terbukti adanya maladministrasi, maka Dikdis Sumsel akan diminta untuk melakukan langkah-langkah korektif.
Baca Juga: Tiga Negara Pertama Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Euro 2024
"Pleno Ombudsman akan menentukan langkah korektif apa yang akan diambil untuk menilai tindakan Dikdis Sumsel," jelasnya.
Adrian menambahkan bahwa pihaknya masih belum dapat memutuskan apakah hasil PPDB akan dibatalkan, diundur, atau dilakukan daftar ulang. Hal tersebut akan ditentukan berdasarkan derajat kesalahan yang ditemukan setelah analisis data dan informasi yang dikumpulkan.
Sebelumnya, Ombudsman menerima banyak aduan terkait PPDB SMA Negeri di Palembang, khususnya di jalur prestasi. Ditemukan dugaan bahwa siswa dengan skor tinggi tidak lolos, sedangkan siswa dengan skor rendah malah lolos.
"PPDB SMA 2024 di Sumsel berjalan lancar untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua (mutasi) namun Ombudsman menemukan 80 persen laporan masalah pada jalur prestasi," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








