244 Kepala Desa di Muara Enim Resmi Menjabat Selama 8 Tahun

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muara Enim menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus menjadi dorongan bagi para Kades untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih amanah dan inovatif.
"Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades merupakan tindak lanjut dari perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024," ujarnya usai penyerahan SK perpanjangan, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: Server Pusat Data Nasional Diretas, Masyarakat Minta Menkominfo Mundur
Ahmad Rizali berharap, bertambahnya masa jabatan ini dapat diiringi dengan peningkatan tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan program-program pembangunan desa.
"Semoga perpanjangan masa jabatan ini mendorong para Kades untuk menjalankan dan melanjutkan program pembangunan di desa dengan lebih baik," tambahnya.
Ia juga menantikan inovasi dan kontribusi nyata dari para Kades dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk bekerja sama menggerakkan dan memotivasi masyarakat agar berperan aktif dalam pembangunan, sehingga perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Muara Enim dapat meningkat," tutupnya. (Ika)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








