KPU Sumsel Akan Bawa Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara di Lahat ke KPU RI

AKURAT.CO SUMSEL Penghitungan ulang surat suara di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dapil Lahat IV, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, telah selesai dilakukan setelah sempat terhenti akibat kericuhan.
Proses penghitungan ulang ini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tindak lanjut dari perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jayav mengatakan bahwa hasil penghitungan ulang akan dilaporkan ke KPU RI pada hari berikutnya setelah proses selesai dilakukan oleh KPU Lahat.
"Kami menunggu arahan dari KPU RI terkait langkah selanjutnya setelah kami melaporkan hasil penghitungan suara ulang ini," kata Andika kepada media, Senin (24/6).
Baca Juga: Penghitungan Ulang Surat Suara di 6 TPS Lahat Dialihkan ke KPU Sumsel Akibat Kericuhan
Meskipun belum ada kepastian mengenai perubahan jumlah suara setelah penghitungan ulang, Andika menjelaskan bahwa tahap selanjutnya akan memasuki penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih.
"Proses ini hanya berlaku untuk Kabupaten Lahat dan tidak melibatkan daerah lain di Sumsel," ujarnya.
Sebelumnya, terjadi kericuhan di TPS 02 Tanjung Kurung Ulu, di mana sejumlah massa dari partai dan simpatisan memaksa masuk ke area penghitungan akibat perbedaan hasil raihan suara salah satu calon legislatif.
Putusan penghitungan ulang ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencakup beberapa TPS di Lahat, termasuk TPS 02 Tanjung Menang, TPS 01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS 01 dan 02 Padang Perigi, serta TPS 01 Tanjung Kurung Ilir. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









