Sumsel

Delapan Bulan Pimpin Sumsel, Elen Setiadi Izin Pamit

Deni Hermawan | 17 Februari 2025, 21:50 WIB
Delapan Bulan Pimpin Sumsel, Elen Setiadi Izin Pamit

AKURAT.CO SUMSEL - Delapan bulan menjabat Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi izin pamit dan memohon doa restu kepada jajaran ASN di lingkungan Pemprov Sumsel.

“Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 70/P Tahun 2024 tanggal Juni 2024 Saya ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, tepat pada hari ini 236 hari Saya menjalankan amanah memimpin pemerintahan di Sumatera Selatan," katanya saat memimpin apel gabungan, di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, pada Senin (17/2/2025).

Elen mengaku senang mendapat amanah sebagai Pj Gubernur yang ditugaskan di Provinsi Sumsel. Dia pun mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada seluruh pihak yang telah bekerja dan berkontribusi, sehingga tugas pokok yang diberikan pemerintah pusat berjalan sukses.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Pimpin Rakor Strategi Pengentasan Kemiskinan

Selama memimpin, lanjut Elen, terdapat beberapa prioritas yang sudah diupayakan bersama-sama, termasuk dukungan dari instansi vertikal yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Elen menghimbau agar program prioritas yang telah dicanangkan tersebut dapat terus dilanjutkan oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Ia meyakni program strategis tersebut juga akan mendapat dukungan dari Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

“Nanti saya himpun semua di dalam nota dinas serah terima jabatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dan tentu semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mendapat arahan dari Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, saya yakin program strategis tetap dijalankan oleh bapak Herman Deru dan Cik Ujang, juga tentu teman-teman OPD dapat bersemangat mendukung semuanya,” tambahnya.  

Seusai kegiatan ini, Elen Setiadi yang didampingi oleh Sekda Sumsel Edward Candra, kemudian bersalaman dengan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumsel. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A