Kontribusi Pendapatan Perempuan di Sumsel Meningkat Tipis pada Tahun 2024

AKURAT.CO SUMSEL Data terbaru menunjukkan adanya peningkatan tipis dalam kontribusi pendapatan perempuan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, persentase sumbangan pendapatan perempuan di tingkat provinsi naik dari 34,40 persen pada tahun 2023 menjadi 35,31 persen pada tahun 2024.
Data per kabupaten/kota menunjukkan variasi perubahan. Beberapa daerah mencatatkan peningkatan kontribusi pendapatan perempuan yang cukup signifikan, di antaranya Muara Enim (naik menjadi 37,50%), Lahat (naik menjadi 37,81%), Musi Rawas (naik menjadi 26,22%), Banyuasin (naik menjadi 30,16%).
Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Kembali Berstatus Internasional, Dorong Ekonomi dan Pariwisata Sumsel
Lalu, Ogan Komering Ulu Selatan (naik menjadi 23,69%), Ogan Ilir (naik menjadi 28,09%), PALI (naik menjadi 38,99%), dan Lubuk Linggau (naik menjadi 27,35%). Kota Palembang sendiri juga mengalami kenaikan menjadi 30,06%.
Di sisi lain, beberapa kabupaten/kota mengalami penurunan persentase sumbangan pendapatan perempuan, seperti Musi Banyuasin (turun menjadi 34,81%) dan Empat Lawang (turun menjadi 34,25%). Musi Rawas Utara juga mengalami sedikit penurunan menjadi 25,80%.
Sementara itu, Ogan Komering Ulu dan Prabumulih menunjukkan angka yang relatif stabil, dan Pagar Alam mencatatkan sedikit peningkatan menjadi 22,14%. Ogan Komering Ilir juga mengalami kenaikan tipis menjadi 25,43%.
Secara keseluruhan, meskipun terdapat fluktuasi di tingkat kabupaten/kota, tren di tingkat provinsi menunjukkan adanya peningkatan partisipasi perempuan dalam menghasilkan pendapatan di Sumsel pada tahun 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








